Setiap Anggota DPRD Garut Iuran Rp 50 Juta; Untuk Mengembalikan Uang ke Kas Daerah [18/06/04]

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, Aminah Musadad, menjelaskan, uang sebesar Rp 2,5 miliar yang dikembalikan oleh DPRD Garut ke kas daerah Kabupaten Garut beberapa hari lalu berasal dari iuran para anggota DPRD Garut.

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut diharuskan mengumpulkan uang Rp 50 juta. Namun, untuk unsur ketua, setoran yang diminta lebih besar. Keputusan pengembalian uang ini diambil dalam rapat di rumah Ketua DPRD Garut Iyos Somantri hari Senin (14/6) petang, kata Aminah, Kamis kemarin.

Seperti diberitakan, dari Rp 6,6 miliar anggaran DPRD Garut yang diduga telah disalahgunakan selama tahun 2001 hingga Maret 2003, sebanyak Rp 2,5 miliar di antaranya telah dikembalikan ke kas daerah. Pengembalian dana, yang disebut sebagai uang dugaan kelebihan penggunaan APBD DPRD Garut dari tahun 2001-Maret 2003, ini dimaksudkan sebagai salah satu bukti niat baik anggota DPRD Garut untuk menyelesaikan kasus ini (Kompas, 17/6).

Pengembalian uang ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Keuangan Daerah Garut Wawan Herawan. Wawan mengaku telah menerima uang Rp 2,5 miliar itu hari Rabu, 16 Juni, siang.

Aminah menjelaskan, keputusan iuran Rp 50 juta ini diambil dengan melihat kondisi keuangan masing-masing anggota DPRD Garut. Jika setiap orang menyetor Rp 50 juta, maka dari 45 anggota DPRD Garut akan diperoleh Rp 2,25 miliar. Untuk melengkapi menjadi Rp 2,5 miliar, sebanyak Rp 250 juta sisanya didapat dari iuran unsur ketua, kata Aminah menjelaskan.

Penjelasan Aminah ini dibenarkan oleh Mahyar Suara, Wakil Ketua DPRD Garut yang juga menjadi salah satu dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, dari Padang dilaporkan, berkas perkara kelompok terdakwa III yang terdiri atas 10 anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, hari Kamis diserahkan Kejaksaan Negeri Padang ke pengadilan.

Kesepuluh terdakwa tersebut menjadi bagian dari 43 anggota DPRD Kota Padang yang tersangkut tindak pidana korupsi APBD tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 10,4 miliar. (nwo/nal)

Sumber: Kompas, 18 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan