Jual Tanker, Pertamina Tak Langgar Keppres [17/06/04]
Deputi Menteri Negara BUMN bidang Pertambangan, Telekomunikasi dan Industri Strategis, Roes Aryawijaya, menegaskan pihaknya tidak melihat keterkaitan antara penjualan tanker Pertamina dengan pelanggaran keputusan presiden (keppres). Apa yang dilakukan Pertamina dinilai semata usaha perusahaan (corporate action) untuk memperbaiki neraca keuangannya yang saat ini kritis.
Saya tidak melihat ada kaitan itu. Itu corporate action karena Pertamina melihat cash flow-nya sangat kritis, makanya mereka menjual tanker, kata Roes di sela-sela raker dengan Komisi V DPR RI, Kamis (17/6/2004).
Roes dimintai tanggapan mengingat pembelian tanker Pertamina menggunakan Keppres. Oleh karena itu dipertanyakan apakah penjualan tanker tersebut melanggar Keppres atau tidak, mengingat pembeliannya melalui Keppres.
Ditambahkan Roes, masalah penjualan tanker tersebut juga tidak terkait masalah untung rugi, tapi semata-mata karena kondisi keuangan Pertamina yang sedang morat-marit. Jadi saya tidak tahu mengenai aturan-aturan itu (Keppres). Saya fokusnya hanya corporate action, tegas Roes, yang juga menjabat komisaris Pertamina.
Menyinggung gaji direksi Pertamina yang justru naik di saat kondisi keuangan perusahaan sedang kritis, Roes hanya mengatakan, meski kondisi keuangan kritis, direksi baru sudah berusaha melakukan yang terbaik. Oleh karena itu, kantor Kementerian BUMN tidak melihat dari perhitungan kinerja yang baik atau tidak.
Yang pasti, lanjut dia, gaji direksi Pertamina setara dengan gaji direksi BUMN besar lainnya seperti Telkom dan Indosat yang mencapai Rp 67 juta per bulan. Sedangkan gaji direksi Pertamina sebesar Rp 65 juta per bulan.(ani)Reporter: Umi Kalsum
Sumber: Detik, Kamis, 17/06/2004 15:26 WIB
Sumber text: http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/06/tgl...