Camat Mandau Resmi Tersangka [17/06/04]

Tim Polda Riau secara resmi menetapkan Camat Mandau A Khalid Yusuf BA sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Pemilu Legislatif senilai Rp222 juta. Penetapan tersangka terhadap Camat Mandau bersamaan dengan pengiriman surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (16/6) kemarin.

Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Riau yang diketuai Iptu Wawan, SH, karena alasan sedang mengikuti sosialisasi pemilihan presiden.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Syarif Pandiangan, SH, membenarkan bahwa sesuai jadwal tersangka diperiksa hari ini (kemarin, red). Meskipun tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polda Riau, tersangka memberitahu tim Polda Riau melalui surat pemberitahuan yang dibawa langsung Kabag hukum Kabupaten Bengkalis. Untuk kelanjutan proses penyidikan, pihak kepolisian tentunya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka.

Berkaitan kasus ini, tim penyidik Polda Riau telah memeriksa 16 saksi, diantaranya Sekretaris dan Bendara KPUD Bengkalis, para KPPS dan PPS. Sebelumnya tersangka mengaku telah mencairkan dana ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Mandau, Zanudin, Kepala Satpol PP Kec Mandau, Amirudin, Kacabdiknas Mandau, Zainudin, Kepala Desa Duri Timur dan Petani.

Telah Salurkan

Berdasarkan informasi Camat Mandau telah menyalurkan dana sesuai prosedur, diantaranya dana tersebut diterima pegawai Kantor Camat Mandau, H Tazwir Taslim sebesar Rp 6 juta untuk sewa tenda di depan Kantor Camat selama 7 hari (3 - 8 April). Kepala Satpol PP H Amirudin menerima Rp 3,25 juta untuk Posko Seroja selama 13 hari, kemudian dana sebesar Rp 1,964 juta untuk ongkos upah perakitan kotak suara sebanyak 1000 kotak.

Sementara itu Kacabdiknas Mandau, Zainudin pada tahap pertama menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk ongkos transportasi 100 orang petugas sortir surat suara sebanyak 50 ribu lembar selama 4 hari. Pada tahap kedua Zainudin kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta untuk uang saku 100 orang petugas sortir sebesar Rp 50 ribu perorang selama 4 hari. Sementara pegawai camat Mandau, Zainudin diserahi uang sebesar Rp 12 juta yakni untuk nasi sebanyak 1700 bungkus x @ Rp 6000 = Rp 10,2 juta dan untuk membeli 100 botol minunan mineral sebanyak Rp 1,8 juta.

Dana Pemilu itu disalurkan ke seluruh TPS sebesar @ Rp 315 ribu diantaranya diterima Kepala Desa Petani, Syafrizal sebanyak 27 TPS sebesar Rp 8,505 juta. Sekdes Desa Harapan Baru 12 TPS sebesar Rp 3,78 juta. Kades Balai Makam, Agushar untuk 63 TPS sebesar Rp 19,845 juta, Lurah Talang Mandi, Mahmud untuk 39 TPS sebesar Rp 12,283 juta. Lurah Pematang Pudu, Syafri, Sos, untuk 50 TPS sebesar Rp 15,75 juta, Lurah Balai Makam, Iskandar untuk 20 TPS sebesar Rp 6,3 juta.

Lurah Gajah Sakti untuk 25 TPS sebesar Rp 7,875 juta, Lurah Balai Raja, Ismet untuk 32 TPS sebesar Rp 10,08 juta, Lurah Duri Timur, Elmiati untuk 20 TPS sebesar Rp 6,3 juta, Lurah Babussalam untuk 36 TPS sebesar Rp 11,44 juta, Lurah Air Jamban untuk 96 TPS sebesar Rp 30,240 juta. Seluruh dana ini disalurkan pada hari bersamaan yakni pada 5 April.

Dari informasi yang berkembang, para lurah kepala desa membantah menerima dana pada 5 April tapi setelah 11 April, itupun bukan dari Camat melainkan diterima dari seorang utusan langsung dari Kabupaten Bengkalis. (as)

Sumber: Riau Mandiri Online, Kamis, 17 Juni 2004 10:00
Lokasi naskah asli: http://www.riaumandiri.com/berita.cfm?id=10613

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan