Antikorupsi.org, Jakarta, (01/02) – Sejumlah tokoh masyarakat menolak Revisi UU KPK. Sikap tersebut merupakan reaksi atas keputusan DPR RI yang memasukkan RUU KPK untuk dibahas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Penolakan mereka didasari alasan bahwa revisi UU KPK akan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses yang ditempuh selama ini juga patut dipertanyakan.
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto misalnya, berkata bahwa Revisi UU KPK tidak melibatkan para pemangku kepentingan secara menyeluruh, bahkan elemen penting di dalam KPK sekalipun.