Antikorupsi.org, Jakarta, 20 Februari 2016 – Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak hanya berdampak pada kerja institusi KPK. Revisi UU KPK dianggap turut mengancam pemberantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam menyatakan, KPK selama ini cukup efektif dalam menangani perkara SDA. Di sektor kehutanan misalnya, terdapat sedikitnya tujuh perkara korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri.