Romo Johanes Hariyanto: Mereka Adalah Orang Yang Paling Tidak Setia Terhadap Konstitusi
Antikorupsi.org, Jakarta, (12/02/16) - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi polemik berkepanjangan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, upaya revisi telah dimulai sejak tahun 2010 hingga tahun 2014.
Sempat tertunda akibat tentangan berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan untuk membahas Revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pembahasan telah dimulai sejak awal Februari lalu.
Salah satu tokoh lintas iman Romo Johanes Hariyanto turut menyampaikan keprihatinannya terhadap upaya pelemahan KPK melalui revisi tersebut. Baginya, upaya gencar merevisi UU KPK patut disayangkan. Lebih-lebih jika mengingat korupsi masih marak terjadi di Indonesia.
Ditemui setelah pembacaan pernyataan bersama tokoh lintas-iman di Rumah Pergerakan Griya Gusdur, Kamis (04/02), tokoh Katolik yang juga Sekretaris Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini bertutur panjang lebar mengenai usaha melawan korupsi melalui penanaman moral dan tuntutannya kepada Presiden RI Joko Widodo.
Bagaimana anda memandang Korupsi yang marak terjadi di Indonesia?
Korupsi secara moral sudah salah. Secara normatif, setiap agama tidak ada yang membenarkan korupsi. Kendati dalam praktiknya agama seringkali jadi alat pembenar untuk melakukan korupsi. Misalnya, dengan memberikan sumbangan, ada pelaku korupsi yang merasa telah menghapus korupsi yang ia lakukan.
Seringkali kita menganggap mereka dermawan. Tapi kita tidak pernah tanyakan sumber dananya. Di sini diperlukan kebijaksanaan dan kearifan pemimpin agama, untuk sungguh-sungguh melihat sumber dana orang ini.
Bagaimana peran agama dalam mengatasi korupsi?
Ada kewajiban moral agama untuk mengatakan Korupsi: NO!
Yang jadi pertanyaan, bagaimana hal itu bisa diwujudkan. Dalam pendapat saya, yang pertama harus dimulai dari pribadi diri sendiri, termasuk kehidupan pribadi si pemimpin agama. Kedua, dari kehidupan lembaga agama masing-masing.
Yang ketiga, kita harus bisa membawa pesan untuk hidup jujur.
Contohnya?
Di salah satu sekolah di daerah Menteng, ada tulisan di tengah lapangan yaitu “Be Honest”. Itu bagus, tapi juga konsekuensinya besar. Kalau ada yang ketahuan mencontek, keluar, tanpa kompromi.
Di situ kita bisa melihat bahwa pendidikan amat penting. Jika sejak kecil seorang anak tidak jujur, lalu kelak menjadi pemimpin, jangan harap ia menjadi seseorang yang jujur.
Agama harus menyiapkan orang-orang muda untuk hidup sesuai kaedah-kaedah agama itu sendiri. Lebih-lebih soal kejujuran pribadi.
Sekarang ini kan ada kecenderungan bahwa seseorang dilihat lebih beragama jika ibadahnya top, berani membela agamanya, tapi ketika bicara mengenai kejujuran hidup, susah. Itu bahaya sekaligus jadi kekurangan kita.
Komentar mengenai Revisi UU KPK?
Kita sudah tahu arah revisi UU KPK. Pemerintah harus jelas mengatakan “tidak!”
Saya tidak berharap ada ucapan, “Jadi revisi supaya nanti lebih baik’, tidak lah. UU yang sekarang saja dijalankan dulu. Tiap tahun, selalu saja isunya sama.
Dalam pemberantasan korupsi dan Revisi UU KPK, Pemerintah punya otoritas. Hendaknya otoritas itu dipakai. Ini yang saya harapkan dari Presiden, moratorium terhadap segala usaha untuk Revisi UU KPK.
Apa harapan anda?
Kita tahu siapa korban KPK. Banyak justru dari yang merumuskan undang-undang. Ini mengerikan. Seluruh usaha pelemahan KPK hanya untuk menyelamatkan dirinya sendiri, untuk korupsi.
Kejahatan ini bukan hanya kejahatan korupsi, tapi kejahatan melawan bangsa ini, karena kepentingan pribadi jadi lebih penting daripada kepentingan bangsa. Bahkan mereka menggunakan kewenangan sebagai anggota DPR untuk bisa melindunginya sendiri.
Jadi sebetulnya mereka adalah orang yang melanggar sumpah jabatannya untuk memperjuangkan Undang-Undang Dasar. Mereka adalah orang yang paling tidak setia terhadap konstitusi.
Saya berharap ada pernyataan Presiden untuk melakukan moratorium terhadap UU KPK. Saya juga sungguh berharap Presiden mengatakan, sampai masa jabatan saya berakhir, tidak akan ada perubahan apa-apa terhadap UU KPK.
(Egi)