Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) memutuskan mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan korupsi di Sekretariat Negara (Setneg).
Hasil survei Transparency International (TI) 2005 yang dirilis beberapa waktu lalu kembali menempatkan Indonesia pada peringkat keenam di antara negara terkorup di dunia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dituntut delapan tahun enam bulan penjara.
Pengacara khawatir menimbulkan stigma koruptor bagi yang dituduh korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki kemarin. Agenda yang dibicarakan antara lain kemelut antara Bagir dan komisi yang dipimpin Ruki itu.
Setelah masalah Pilkada Depok yang kontroversial belum juga usai, Mahkamah Agung (MA) kembali diguncang masalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (30/9/05) membongkar Skandal Suap yang melibatkan Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo dan lima orang pegawai MA. Terungkap bahwa suap sebanyak Rp 5 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk membuat putusan palsu yang menguntungkan Probosutedjo, terdakwa kasus korupsi dana reboisasi di Kalimantan Selatan senilai Rp 100,9 miliar.
Perkembangan iklim investasi di Indonesia saat ini dinilai masih tidak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Persoalan klasik seperti rumitnya birokrasi, ketidakpastian hukum dan inefisiensi menjadi persoalan yang menakutkan investor di Indonesia.
Eka Santosa selaku tersangka kasus korupsi dana kapling DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 mengajukan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (15/11). Eka Santosa adalah mantan Ketua DPRD Jabar yang saat ini menjadi anggota Komisi II DPR.
Dari empat audit dalam pengelolaan aset Sekretariat Negara yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, satu di antaranya dinilai paling parah, yakni mengenai pengelolaan aset Kemayoran yang dikelola Setneg.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menegaskan, KPK berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Probosutedjo.