Probosutedjo Akhirnya Diperiksa Kejaksaan

Pengacara itu selalu minta uang. Katanya untuk biaya operasional, di antaranya untuk jaksa.

Setelah dua kali mangkir, pengusaha Probosutedjo akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung kemarin.

Dia tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 11 pagi didampingi pengacaranya, Arizal Boer. Pemilik PT Menara Hutan Buana tersebut memenuhi undangan ketiga dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Ahmad Lopa.

Lopa menjelaskan, Probosutedjo diperiksa untuk mengklarifikasi soal pemberian dana Rp 16 miliar untuk para hakim dan jaksa perkara korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri PT Menara Hutan Buana sebesar Rp 100,931 miliar.

Setelah memeriksa Probosutedjo selama dua setengah jam, kejaksaan belum memutuskan untuk mengambil tindakan tertentu. Masih kami pikirkan dulu, kata Lopa.

Perkara dana reboisasi tersebut saat ini disidangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pada tingkat pengadilan pertama, hakim menyatakan Probosutedjo terbukti melakukan korupsi dan dihukum empat tahun penjara. Sedangkan di tingkat pengadilan banding, masa hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Seusai pemeriksaan, kepada wartawan, pengusaha tersebut membantah telah menyuap jaksa dan hakim. Yang memberi pernyataan itu adalah dua orang mantan pengacara saya, kata Probosutedjo.

Dia menambahkan, dua pengacara itu, Sonny Lumantow dan Richard Marbun, meminta uang untuk diberikan kepada jaksa dan hakim. Saya tidak pernah berhubungan dengan jaksa dan hakim, katanya.

Jadi pengacara itulah yang selalu minta uang kepada saya. Katanya untuk biaya operasional, di antaranya untuk jaksa.

Probosutedjo mengaku telah menyerahkan dana sedikitnya Rp 4,92 miliar untuk biaya operasional. Dia telah menyerahkan bukti-bukti penerimaan dan penyerahan dana tersebut kepada Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Charles Mindamora. Bukti itu berupa tanda terima uang dari saya kepada Sonny dan Richard. Semuanya 15-20 tanda terima, kata Probosutedjo.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Sonny dan Richard membantah uang tersebut digunakan untuk menyuap jaksa dan hakim. Uang itu merupakan biaya pengacara untuk empat perkara, kata Sonny.

Bahkan, Sonny menambahkan, Probosutedjo masih mempunyai utang kepada mereka sebesar Rp 3 miliar. Namun, pengusaha tersebut membantah soal utang ini dan mengaku memberhentikan mereka karena dinilai tidak sanggup mengurus perkaranya. DIAN YULIASTUTI | EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan