Mantan Gubernur Jakarta Diperiksa

Ali Sadikin ditanyai sejarah pembangunan Hotel Hilton.

Tim Pemberantasan Korupsi kemarin meminta keterangan mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin. Tim Pemberantasan memeriksa Bang Ali--panggilan akrab Ali Sadikin--di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat. Ia diperiksa selama tiga jam pada pukul 10.00-13.00 WIB.

Menurut Ketua Tim Pemberantasan Hendarman Supandji, pemeriksaan Ali Sadikin terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Bung Karno. Pemeriksaan ini berhubungan dengan pemberian konsesi dan pembangunan Hotel Hilton, Jakarta, yang ada di lingkungan Gelora Bung Karno, ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ali Sadikin menguraikan ihwal pembangunan Hotel Hilton. Pemeriksaan tersebut, kata Hendarman, untuk memperjelas dugaan korupsi di Gelora Bung Karno yang dikaitkan dengan masalah hak guna bangunan hotel itu.

Selama pemeriksaan, Ali Sadikin didampingi Adnan Buyung Nasution, pengacaranya. Adnan mengatakan, kliennya menjelaskan, pembangunan Hotel Hilton diawali saat dia menjabat Gubernur DKI. Ketika itu, Ali Sadikin harus membantu penyelenggaraan Konferensi PATA.

Karena jumlah peserta banyak, diperlukan tempat menginap. Padahal saat itu baru ada Hotel Indonesia. Tamu yang datang 2.000-3.000 orang. Karena tak bisa menampung, diusulkan mendirikan hotel baru, ujarnya. Karena itu, Ali lalu meminta bantuan Ibnu Sutowo--ketika itu Direktur Utama Pertamina--membuat hotel dengan bantuan Pertamina. Sebab, Ibnu pernah membangun Hotel Patra Jasa di Bali.

Menurut Adnan Buyung, saat itu Ali Sadikin hanya memberi surat penunjukan pembangunan hotel di tempat bekas bangunan milik Yayasan Gelora Bung Karno. Surat penunjukan itu ditujukan kepada PT Indobuildco. Setahu Ali, perusahaan itu merupakan anak perusahaan Pertamina. Tapi belakangan baru diketahui Indobuildco perusahan swasta, ujarnya.

Adnan menjelaskan, surat penunjukan Ali Sadikin untuk pengelolaan di wilayah itu, tapi bukan untuk menjadi hak milik. Menurut dia, pihak Indobuildco harus berhubungan dengan Yayasan Gelora sebagai pemilik tanah. Tapi beliau (Ali) kemudian tidak tahu-menahu bagaimana kemudian surat penunjukan itu berubah menjadi hak guna bangunan atas wilayah itu, kata pengacara berambut perak itu.

Ali Sadikin, kata Adnan, pada 1976 sudah menjelaskan soal penunjukan kepada Indobuildco kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Dia pun sudah minta hal ini ditertibkan, ujarnya. Tapi setelah 1976, Ali mengaku tak mengetahui perkembangannya. DIAN YULIASTUTI | RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan