KY Periksa Mantan Askor Bagir Manan
Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap terhadap hakim. Rabu (23/11), Komisi Yudisial memanggil mantan Asisten Koordinator Tim A Mahkamah Agung Sherly Widodo untuk dimintai keterangan seputar jalannya berkas perkara korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri Probosutedjo.
Sherly, yang kini hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, tiba di Komisi Yudisial pukul 10.00 dan diperiksa hingga pukul 12.00. Sebelumnya, Komisi Yudisial telah memeriksa Rahmi Mulniati, Askor Tim A Bagir Manan yang sekarang.
Saat diperiksa, Rahmi mengaku tak tahu jalannya berkas perkara Probosutedjo karena belum menjabat askor yang masih dipegang Sherly. Namun, Sherly mengaku hanya tahu perjalanan berkas perkara Probosutedjo selama sebulan. Setelah menyerahkan berkas kepada P1 (pembaca satu), Usman Karim, dia mengaku tak tahu apa-apa lagi karena dipindah ke Bekasi.
Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran, Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes mengatakan akan memanggil lagi Rahmi untuk menanyakan detail perjalanan berkas perkara. Setelah itu, ia akan memanggil para hakim yang menangani kasus Probosutedjo sebelum menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan dan menindaklanjuti dengan evaluasi soal perlu tidaknya Komisi Yudisial membuat rekomendasi.
Secara terpisah, KPK memeriksa mantan Sekretaris Bagir Manan, Hatta Ali. Ia dimintai keterangan soal pertemuan antara Bagir Manan dan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Zubaedah, mantan hakim tinggi Lampung, yang ikut hadir dalam pertemuan itu.
Seusai pemeriksaan, Hatta Ali berjalan terburu-buru ke mobilnya yang sudah diparkir di dekat pintu belakang. Hatta yang kini menjabat sebagai Dirjen Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara MA menolak berkomentar saat ditanyai. (ana/VIN)
Sumber: Kompas, 24 November 2005