BNI Minta Polisi Fokus pada Pengembalian Aset
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Sigit Pramono meminta polisi memfokuskan penyelesaian kasus pembobolan banknya pada pengembalian aset.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk Sigit Pramono meminta polisi memfokuskan penyelesaian kasus pembobolan banknya pada pengembalian aset.
Untuk kasus ini, sudah ada keputusan hukum dari pengadilan. Kenapa tak difokuskan ke pengejaran aset di luar negeri? kata Sigit kemarin. Nanti pelaku sebenarnya malah terlupakan.
Pernyataan Sigit mengomentari penangkapan bekas Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad. Arsjad ditangkap karena diduga menjadi perantara penyuapan terhadap penyidik Markas Besar Kepolisian RI yang memeriksa kasus pembobolan BNI. Dalam salinan berita acara pemeriksaan yang diterima Tempo, Komisaris Besar Irman Santoso mengaku mengetahui Arsjad menyuap polisi sebesar Rp 2 miliar.
Saat ditemui wartawan di Markas Besar Kepolisian RI kemarin, pengacara Arsjad, T. Nasullah, mengatakan bahwa polisi belum mengungkapkan bukti kuat atas penahanan kliennya. Polisi kemarin masih belum memberikan keterangan detail soal bukti-bukti penahanan Arsjad. Masih dalam penyidikan, kata Kepala Dinas Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Bambang Kuncoko.
Menurut Sigit, penangkapan orang-orang yang bukan pelaku utama pembobolan itu akan menghambat pengembalian aset. Kalau orang perbankan gampang sekali ditangkap tanpa bukti kuat, ini meresahkan, katanya.
Hingga kini, uang Rp 1,7 triliun yang dibobol pada 2003 itu belum kembali. Aset PT Gramarindo, yang menjebol BNI Kebayoran Baru dengan mengajukan surat kredit fiktif, belum banyak disita, meskipun salah satu tersangka utamanya, Adrian Waworuntu, sudah divonis penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,3 miliar.
Keputusan pengadilan itu, kata Sigit, bisa dijadikan acuan bagi polisi untuk mengejar aset para tersangka di luar negeri. Itu bisa dijadikan dasar untuk merampas aset para pelaku, katanya.
Sigit mengaku belum mengontak Arsjad sejak dia ditangkap. Sigit juga belum memutuskan apakah Arsjad akan dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Tim Khusus Pengembalian Aset BNI. BAGJA HIDAYAT | ERWIN DARIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 25 November 2005