Golkar Akan Beri Soeharto Penghargaan

Status politik dan hukum Soeharto diminta diperjelas.

Partai Golkar berencana memberikan Anugerah Bhakti Pratama kepada mantan presiden Soeharto. Ini adalah penghargaan partai kepada para senior Golkar yang dianggap berjasa membesarkan Golkar dan terlibat dalam karya di masyarakat, ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Burhanuddin Napitupulu di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional I Golkar di Jakarta kemarin.

Burhanuddin mengatakan, dari beberapa nama yang dinominasikan tim penilai penghargaan pimpinan Ismail Sunni, nama Soeharto berada pada peringkat pertama.

Sebelum rapat pimpinan dimulai, Burhanuddin sempat mengatakan bahwa penghargaan hanya diberikan kepada lima orang senior Golkar, yaitu mantan presiden B.J. Habibie, mantan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara, mantan Ketua Umum PGRI Basyuni Suryadimihardja, mantan Menteri Kehakiman Oetojo Oesman, dan mantan Menteri-Sekretaris Negara Moerdiono.

Burhanuddin mengaku, nama Soeharto baru diusulkan kemarin dan dibicarakan dalam rapat pada tingkat komisi. Kami akan minta pandangan-pandangan dari daerah soal ini, katanya. Rencananya, penghargaan itu akan diberikan pada Sabtu (26/11) dalam acara puncak ulang tahun ke-41 Partai Golkar. Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan, sesuai dengan prosedur, pemberian penghargaan itu didahului permintaan izin kepada Soeharto dan keluarganya.

Namun, kata Burhanuddin, seorang utusan Soeharto sempat meminta Partai Golkar, sebelum memberikan penghargaan, mempertimbangkan status politik dan hukum Soeharto.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai permintaan tersebut masih bisa dibicarakan pada tingkat politik, yakni wilayah MPR dan Partai Golkar. Tapi, jika pada tataran solusi hukum, presiden saja tidak bisa, ujarnya. Karena itu, Priyo Budi menilai wacana tersebut berlebihan.

Untuk domain politik di MPR, kata dia, saat ini Golkar tidak mengambil inisiatif untuk membahas status politik Soeharto. Ia mengatakan, Golkar akan membicarakannya bila ada yang membahas masalah itu dalam forum politik.

Andi Mattalata, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar lainnya, mengatakan bahwa secara hukum Ketetapan MPR Nomor XI/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah tidak berlaku lagi. Ketetapan tersebut masuk kategori ketetapan yang tidak berlaku saat undang-undang untuk implementasi ketetapan tersebut dibuat, ujarnya. YOPHIANDI KURNIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan