Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Harun Letlet dan Tarsisius Walla untuk membayar uang ganti rugi negara Rp 10,262 miliar. Batas waktu yang diberikan Mahkamah Agung pada dua terpidana kasus korupsi mark-up tanah untuk Pelabuhan Danar di Tual Maluku itu akan habis 15 Desember nanti.
Kontrak jabatan politik dari enam menteri yang dilantik dalam kaitan dengan perombakan kabinet terbatas pada 6 Desember juga mencantumkan agenda pemberantasan korupsi.
Kepolisian Daerah Banten mengusut dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan Pasar Rau yang diperbaiki untuk menyambut kunjungan Presiden Megawati Soekarnoputri, Juli 2004.
Setelah ditunggu lebih dari enam bulan, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata menyetujui Pengadilan Tinggi provinsi ini memeriksa 14 anggota DPRD Lombok Tengah. Izin pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan APBD 2001-2002 Lombok Tengah senilai Rp 1,7 miliar ini turun pada Sabtu (10/12).
Mantan Direktur Utama PT Jamsostek, Ahmad Djunaidi, mulai diadili sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jamsostek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Herman Alossitandi.
Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin menyatakan dirinya tidak mengajukan banding.
Sebanyak 30 hakim pengadilan agama, termasuk di antaranya hakim agung, ternyata turut menikmati dana abadi umat sebesar Rp 854 juta. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan hakim di Mesir pada Juni 2002.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menilai Surat Edaran Mendagri tentang pungutan minyak tanah sebesar Rp 50 per liter telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mantan Dirut Jamsostek Diadili Kasus Korupsi Rp 311 M
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Ahmad Djunaidi kemarin mulai diadili di PN Jakarta Selatan. Djunaidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi pembelian Medium Term Notes (MTN) yang merugikan negara sekitar Rp 311 miliar.