Pengadaan Buku KPU Tak Melalui Tender

Muslim Hasan, Direktur CV Amalia, mengungkapkan bahwa pengadaan buku Komisi Pemilihan Umum tidak melalui tender.

Muslim Hasan, Direktur CV Amalia, mengungkapkan bahwa pengadaan buku Komisi Pemilihan Umum tidak melalui tender. Penunjukan pengadaan buku dilakukan langsung bukan tender, ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Muslim menjadi saksi terhadap terdakwa bekas Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc dan bekas Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU Bambang Budiarto. Kedua terdakwa diduga korupsi pencetakan buku-buku dan daftar cetak warna dan hitam-putih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah. Muslim mengaku pernah memberi cek kepada Bambang Budiarto pada 7 September 2004 di Hotel Ambara. Itu uang terima kasih untuk Pak Bambang karena pemberian proyek buku, ujarnya.

Tapi Edy Trisaksono, pengacara Bambang, membantah keterangan Muslim. Edy lalu menunjukkan bukti bahwa kliennya tidak hadir di Hotel Ambara pada tanggal itu dan tidak menerima cek. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 20 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan