Brigjen Ismoko Diduga Terlibat Kasus Nurdin

Belum lagi tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI, Brigjen Pol Samuel Ismoko tersandung kasus lain. Dia diduga terlibat pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Nurdin Halid dalam kasus impor gula ilegal hingga berujung pada vonis bebas majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Dugaan keterlibatan itu tidak dibantah Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Bambang Kuncoko. Yang jelas, masih diselidiki dan dievaluasi oleh Propam dan Provost soal prosedur administrasi penyidikan yang dilakukan penyidik, kata Bambang menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri Jakarta kemarin.

Bukankah dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan ke Divpropam dan Pusat Provost Mabes Polri sejak Agustus lalu? Kita menyelidiki semua berkas sejak Nurdin disidik. Berkas itu kan tidak satu. Tapi, dua dan tebal sekali. Sabar saja dulu, jawabnya.

Kamis pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara memvonis bebas Nurdin dari dakwaan dalam kasus impor gula ilegal. Pada saat itu, majelis yang diketuai Humuntal Pane tersebut beralasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Sebab, kesaksian dan BAP 19 saksi yang diajukan dalam perkara Nurdin dinilai tidak sah dan cacat hukum.

Para saksi itu sebenarnya dimintai kesaksian oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus perkara impor gula ilegal atas nama terdakwa Abdul Waris Halid yang juga adik kandung Nurdin. Belakangan, kesaksian yang tertuang dalam BAP itu diubah jadi seolah BAP untuk terdakwa Nurdin Halid. Modusnya adalah mengganti halaman pertama BAP para saksi.

Cacatnya BAP tersebut sebenarnya diketahui sejak Agustus lalu. Ketika itu, pengacara Nurdin melapor ke Divpropam dan Pusat Provost Mabes Polri dan menyerahkan bukti 14 BAP yang diduga palsu. Di antaranya, BAP milik Lukmanul Hakim, Basuki Adjibrata, dan Dadan Ichwan.

Pengacara Nurdin juga melaporkan lima penyidik dari Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri karena diduga kuat memalsukan BAP. Laporan itu tertuang dalam surat tanda penerima laporan bernomor STPL/68/VIII/2005/Pusprov.

Yang dilaporkan adalah Kombespol Bambang Hariyadi, Kombespol Winarno, Kompol I Made Nesa Suriana, AKP Alleks Alim Rewos, dan AKP Sri Hendrawati. Semuanya anak buah Ismoko yang saat itu menjabat direktur II Eksus Bareskrim.

Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini, tutur Bambang. Mabes Polri juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengusut ulang kasus tersebut.

Apakah Brigjen Pol Ismoko dan Kabareskrim (saat itu) Komjen Pol Suyitno Landung akan diperiksa? Segala aspek tentu kita periksa. Baik secara horizontal maupun vertikal, ujar Bambang. Tapi, dia enggan merinci lebih jelas. Ngerti maksud saya kan, tambahnya.

Pengacara Ismoko, Juniver Girsang, belum bisa dimintai komentar atas dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus Nurdin Halid. Ketika dihubungi melalui ponselnya tadi malam, dia tidak menjawab.

Dihubungi terpisah, Syahroni, seorang pengacara Nurdin, menilai bahwa upaya pengusutan kembali kasus kliennya melanggar asas nebis in idem (seseorang tidak dapat dituntut atas kesalahan sama apabila kasusnya telah diputus hakim, Red). Tapi, dia mempersilakan upaya tersebut. Hanya, jangan sampai upaya ini menjadi arogansi institusi dan upaya balas dendam, pinta pengacara dari kantor pengacara O.C. Kaligis itu.

Ditanya soal keterkaitan Ismoko, Syahroni menyatakan tidak bisa mengaitkan langsung. Yang namanya institusi tentu tidak berdiri sendiri. Tetapi, ada kaitan secara struktural, pungkasnya. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 20 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan