Kasus KPU Dilimpahkan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Rp 8,1 miliar di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam pelimpahan berkas perkara itu tim penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 140 juta, 29 bendel surat-surat dan dokumen hasil sitaan, serta sisa kertas surat suara sebanyak 15 ton. Dan 23 bukti tanda terima dari rekanan proyek KPU, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Ade Tanjudin Sutiawarman kemarin. Satu-satunya tersangka kasus ini adalah Sekretaris KPU Jawa Timur Haribowo Sukotjo. Ia kemarin hadir di Kejaksaan Surabaya ditemani kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke. Menurut Sudiman, ia meminta agar kliennya tak ditahan. KUKUH S WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 20 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan