Mendorong aparatur pemerintah agar lebih santun dan partisipatif dalam mengambil keputusan merupakan hal penting untuk segera dilakukan, oleh karena itu pemberlakuan RUU adiministasi pemerintah menjadi sangat urgent.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menilai keputusan majelis hakim PN Padang yang membebaskan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pembalakan liar, Teddy A, salah. Untuk itu, Kejati Sumbar melakukan kasasi putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui, persoalan yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI berat dan rumit. Bahkan, persoalan itu harus diselesaikan secara komprehensif, tidak bisa oleh kejaksaan sendiri.
Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hadi A Wayarabi dan Arken Tarigan, mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedubes RI di Malaysia, diduga telah memungut uang dari pemohon yang mengurus dokumen keimigrasian di Kedubes RI di Malaysia.
Meskipun tujuan pengumpulan dana nonbudgeter awalnya diperuntukkan bagi para nelayan, ternyata penggunaan dana untuk nelayan paling kecil. Penggunaan dana itu lebih banyak untuk para politisi, seperti anggota DPR, partai politik, maupun tim-tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden. Bahkan, Rokhmin dan keluarganya juga ikut menikmati dana tersebut.
Mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan kali ketiga kemarin, tim penyidik memintai keterangan Widjan di sel Lapas Cipinang, Jakarta.
Departemen Keuangan memprioritaskan pengembalian kerugian negara dari delapan pemegang saham bank eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN melalui upaya perdata di luar pengadilan. Upaya itu diharapkan akan memaksimalkan tingkat pengembalian kerugian negara.
Uang Rp 424 di BNP Paribas Tetap Tak Bisa Cair
JAKARTA - Pengadilan Guernsey, Inggris, akhirnya mengabulkan gugatan intervensi pemerintah RI atas uang Tommy Soeharto di BNP Paribas cabang Guernsey. Dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, pengadilan memutuskan untuk memperpanjang pembekuan uang senilai EUR 36 juta (ekitar Rp 424 miliar) itu.