Kejati Siap Tindak Jaksa Nakal; Komisi Kejaksaan Dikritik
Dalam melaksanakan tugasnya selaku penegak hukum, jaksa harus mawas diri dan menjauhkan diri dari perbuatan menyimpang. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah siap menindak jaksa yang tak bekerja sesuai ketentuan atau berbuat nakal.
Demikian dikemukakan Kepala Kejati Jateng M Ismail kepada wartawan, pekan lalu, di Semarang. Pernyataan Ismail tersebut menanggapi temuan Komisi Kejaksaan yang diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supanji belum lama ini tentang masih adanya jaksa nakal di kejaksaan seluruh Indonesia. Dari temuan Komisi Kejaksaan itu, Jateng menempati posisi ketiga di bawah DKI Jakarta dan Sumatera Utara atas banyaknya jaksa nakal.
Kepada para jaksa, saya selalu meminta supaya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Mereka harus mawas diri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan, ujar Ismail.
Mengenai pengumuman Jaksa Agung soal jaksa nakal, Ismail mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari bawahannya mengenai adanya hakim nakal. Oleh karena itu, dia merasa agak bingung dari mana temuan mengenai jaksa nakal di Jateng itu.
Sampai sekarang belum ada laporan mengenai siapa saja yang nakal itu. Kalau memang ada, saya siap menindaknya. Kami siap untuk menindaklanjuti temuan itu, kata dia.
Anggota Badan Pekerja Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mengemukakan, jaksa nakal di Jateng sebenarnya bukanlah fenomena baru. Ini sudah cukup lama dan sering terjadi.
KP2KKN, kata Eko, pernah mengungkap mengenai jaksa nakal ini dan melaporkannya kepada Komisi Kejaksaan. Setidaknya ada dua kasus yang sudah dilaporkan, yakni kasus Bandenggate yang melibatkan pejabat teras Kejaksaan Negeri Semarang dan seorang jaksa berinisial R juga dari Kejari Semarang yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Namun, penyelesaian atas kasus jaksa nakal yang kami laporkan itu hingga kini tidak jelas. Jaksa yang terlibat kasus Bandenggate sempat dipanggil Kejati Jateng, tetapi setelah itu juga tidak jelas. Belakangan, jaksa ini malah dipromosikan sebagai pejabat teras di Kejati Jawa Timur, tutur Eko.
Keberadaan Komisi Kejaksaan sendiri, lanjut dia, tak memiliki wewenang besar menindak jaksa nakal. Ini membuat laporan adanya jaksa nakal sering berujung ketidakjelasan.
Dalam kesempatan itu, Ismail juga mengatakan, pihaknya tak pernah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana tak tersangka Kota Semarang. Perkara tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Mengenai tersangkanya, Ismail menegaskan belum berubah. (HAN)
Sumber: Kompas, 4 Juni 2007