Materi Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan RUU Rahasia Negara sebenarnya dapat disatukan. Namun, karena ada kendala birokrasi antardepartemen dan kepentingan legislasi antarkomisi di Dewan Perwakilan Rakyat, hal itu sulit dilakukan.
Di tengah-tengah keributan tentang apa yang dinamakan dengan aliran dana dari Departemen Perikanan dan Kelautan kepada sejumlah pihak, Prof Amien Rais secara terbuka mengaku bahwa dirinya termasuk yang menerima aliran dana nonbudgeter tersebut (Kompas, 16 Mei 2007).
Sistem penegakan hukum Indonesia perlu ditinjau ulang karena belum banyak berarti mengatasi dan menjerat pelaku korupsi. Hal ini disebabkan sistem penegakan itu masih berasas oportunistis dan terkesan feodalis.
Untuk memperjelas kasus mengalirnya dana taktis Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menyeret mantan menteri Rokhmin Dahuri, ICW menyelenggarakan press briefing pada tanggal 22 Mei 2007.
Departemen Keuangan (Depkeu) kesulitan mengecek aliran pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi hasil sitaan Kejaksaan Agung dan KPK.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Ali Rahman memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton.
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan hanya 2 dari 16 calon hakim agung yang layak menjadi hakim agung. Penilaian ini diberikan berdasarkan pengamatan selama seleksi wawancara calon hakim agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) pada 10-15 Mei 2007 lalu.
Tangan kanan gadis berkepang dua itu asyik mengocok dadu dalam gelas plastik. Sejurus kemudian dadu digulingkan di atas lembaran kertas dan keluar nomor 5. Sekeping uang logam yang semula ada di petak angka 83 digeser lima langkah sesuai dengan nomor dadu yang keluar. Artinya, uang logam milik gadis tadi digerakkan sampai di petak angka 88, yang bertuliskan mencontek contoh nyata perbuatan korupsi.
Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) kebebasan memperoleh informasi publik memasuki tahap akhir pembahasan di DPR. Selain sorotan terhadap materinya, pembahasan RUU tersebut banyak disorot karena dilakukan tertutup dan terkesan rahasia.
Pemerintah memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik dan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kedua RUU itu mendesak disahkan untuk mengurangi niat dan kesempatan penyelenggara negara melakukan korupsi.