Aset TNI Tak Boleh Dikomersialkan

Uang sewa harusnya masuk pemerintah, bukan TNI.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusron Ihza Mahendra mengatakan tanah milik militer tidak boleh dikomersialkan. Itu ada aturannya, kata Yusron kepada Tempo kemarin.

Yusron mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditentukan bahwa aset militer dikelola oleh TNI sendiri. Meski demikian, dia mengaku tak tahu persis apakah langkah TNI Angkatan Laut menyewakan tanahnya di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, ke PT Rajawali Nusantara tergolong pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Total luas tanah yang menjadi sengketa dengan warga setempat lalu berbuntut penembakan itu 3.200 hektare. TNI akan menggunakan tanah ini sebagai sarana latihan tempur.

Menurut Yusron, mestinya tanah itu tidak disewakan ke pihak lain. Kalaupun terpaksa disewakan, menurut dia, uang hasil sewa harus masuk rekening pemerintah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak. Bukan menjadi milik instansi seperti TNI Angkatan Laut.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki hubungan TNI dengan PT Rajawali Nusantara. Ada dugaan TNI telah menjadi alat pihak swasta. Ini sangat berbahaya, ujarnya.

Adapun Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai mestinya tanah milik TNI diserahkan ke Departemen Pertahanan. Aturan main itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menjelaskan bahwa persoalan administratif, termasuk aset TNI, berada di bawah Departemen Pertahanan. Aturannya sudah jelas, ujar Ketua Badan Pengurus PBHI Johnson Panjaitan kemarin.

Namun, juru bicara Markas Besar TNI, Marsekal Muda Sagoem Tamboen, mengatakan definisi bisnis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 masih rancu. Menurut dia, penyewaan lahan TNI Angkatan Laut seperti yang terjadi di Pasuruan tidak melanggar undang-undang. Kata bisnis dalam undang-undang itu bisa ditafsirkan lain, katanya kemarin.

Dia menambahkan, selama ini pengelolaan aset TNI diserahkan kepada pemimpin masing-masing. Prinsipnya, kata dia, aset TNI boleh dimanfaatkan untuk institusi, bukan perorangan. Mengenai kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara, Sagoem menduga TNI Angkatan Laut memanfaatkan lahan untuk biaya perawatan aset. Itu boleh saja.

Ihwal sewa-menyewa tanah aset ini, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan kontrak kerja antara PT Rajawali Nusantara dan TNI Angkatan Laut langsung dibatalkan setelah terjadinya insiden Alas Tlogo yang menewaskan empat orang. Kerja sama itu seharusnya berakhir pada 2018, tapi oleh Panglima Armada Kawasan Timur diputus mulai hari itu (saat terjadi penembakan). Tidak ada lagi kaitan antara TNI dan PT Rajawali, ujar Djoko kepada Tempo.

Menurut Sri Ranto, Direktur PT Kebun Grati Agung, anak perusahaan PT Rajawali Nusantara, kontrak kerja dengan TNI Angkatan Laut berlangsung melalui Induk Koperasi Angkatan Laut. Komposisi sahamnya, 80 persen PT Kebun Grati dan 20 persen Inkopal, katanya. MUHAMMAD NUR ROCHMI | DESI PAKPAHAN | IMRON ROSYID | ABDI PURNOMO

Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan