Dokumen Asli Soeharto Belum Ditemukan
Kejaksaan harus melegalisasi dan memanggil saksi untuk mengkonfirmasi keaslian dokumen fotokopi.
Kejaksaan Agung hingga saat ini masih mencari dokumen asli terkait dengan yayasan Soeharto yang sedianya dijadikan barang bukti dalam penuntutan perdata terhadap mantan presiden tersebut. Saya tidak tahu apakah dokumen itu hilang, disimpan, atau bagaimana. Yang jelas, sedang dicari, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi kepada Tempo kemarin.
Dokumen itu disimpan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta setelah kasus tindak pidana korupsi Soeharto tak dapat disidangkan. Namun, saat tim jaksa pengacara negara pimpinan Dachmer Munthe akan memakainya dalam tuntutan perdata, yang diserahkan hanya fotokopiannya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya pun mengaku tak tahu di mana persisnya berkas asli itu berada. ''Saat saya terima sembilan filing cabinet berkas dalam keadaan fotokopian,'' katanya.
Agak susah melacaknya karena sudah enam tahun dokumen itu tak diperhatikan. Pada September 2000 ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lalu Mariyun, menolak mengadili perkara karena Soeharto sakit permanen. Pada Mei 2006 Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghentikan penuntutan perkara. Di antara dua waktu itu, berkas tersebut cuma teronggok.
Tujuh tahun lalu, Chairul Imam, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, telah mendapatkan dokumen-dokumen asli. Bahkan ia sempat mengecek keabsahan dokumen tersebut ke sejumlah saksi kunci, seperti Bustanil Arifin, mantan Menteri Koperasi yang juga Bendahara Yayasan Amal Bhakti Pancasila. Ah, masak sih hilang? Kalau benar, pasti ada sabotase, kata Chairul Imam berang.
Meski berkas belum ditemukan aslinya, proses penuntutan perdata terhadap Soeharto jalan terus. Menurut Munthe, dokumen fotokopian yang diperlukan nantinya akan dilegalisasi dan dikonfirmasi ke beberapa sumber yang terkait. Timnya, kata dia, akan meminta konfirmasi kepada 43 saksi yang bisa membenarkan keabsahan surat itu.
Menurut Munthe, walau tidak mau mengungkap siapa saja saksi yang akan diperiksa, saksi yang akan dimintai keterangan oleh tim jaksa adalah saksi yang pernah dipanggil dan terkait dengan kasus pidana Soeharto. ''Juga tim jaksa yang kala itu menangani,'' katanya.
''Selain itu, akan diminta keterangan saksi ahli,'' katanya. Dengan legalisasi dan konfirmasi itu, dokumen fotokopian pun akan sesakti aslinya. Legalisasi dan pembenaran saksi bisa menjadikan dokumen menjadi alat bukti,'' ujarnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Dia mengatakan, untuk memperkuat gugatan perdata, memang harus dilampirkan bukti dokumen asli.
''Jika memang tidak ada, legalisasi pun bisa dikuatkan dengan pengesahan penyidik, notaris, atau pejabat yang berwenang,'' katanya.
Namun, seorang jaksa yang menolak namanya dikutip meragukan dokumen itu hilang. Dia khawatir berkas penting itu disimpan di tempat lain karena khawatir dihilangkan. Ia menunjuk sejumlah insiden mencurigakan sepanjang penyidikan kasus korupsi Soeharto: ledakan bom di Gedung Bundar pada Juli 2000 dan kebakaran di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tiga bulan sesudahnya. Setidaknya, Salinan berkas perkara disimpan di dua tempat itu, katanya. Hingga kini tak jelas di mana berkas perkara Soeharto itu disimpan. SANDY INDRA PRATAMA | WAHYU DHYATMIKA
Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2007