Badan Pemeriksa Keuangan belum menemukan ada indikasi korupsi atas hasil audit dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2006.
Pimpinan Bank Indonesia atau BI dinilai tak kooperatif membantu penyelidikan kasus dugaan aliran dana BI senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR dan penegak hukum. Sikap tak kooperatif itu ditunjukkan, antara lain, dengan sulitnya menghadirkan pejabat BI ke KPK untuk diklarifikasi.
Kejaksaan Agung semakin yakin hubungan jual-beli aset utang PT Timor Putra Nasional antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan PT Vista Bella Pratama harus batal. Salah satu larangan dalam pembelian aset suatu perusahaan apabila pembeli memiliki afiliasi dengan pemilik aset yang dibeli.
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Syaukani Hassan Rais. Ia terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 103,523 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jumat (14/12), menahan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hasil tanaman pada 15 perusahaan. Tujuh perusahaan itu diduga terkait Azmun.
Sejak 1 Januari hingga 14 Desember 2007, Komisi Kejaksaan menerima 422 laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa. Dari jumlah itu, laporan terbanyak menyangkut jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Anggota Komisi Yudisial atau KY non-aktif, Irawady Joenoes, dan rekanan pengadaan tanah untuk kantor KY, Freddy Santoso, Jumat (14/12), mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, secara terpisah. Irawady didakwa melakukan korupsi karena menerima hadiah uang senilai Rp 600 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat dari Freddy.
Keinginan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit biaya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) sudah disetujui pemerintah. Itu akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Seperti tahun lalu, Kota Semarang kembali menduduki peringkat pertama dalam jumlah perkara korupsi dengan 21 kasus. Peringkat kedua adalah Kabupaten Batang (17 kasus) dan selanjutnya disusul Kota Salatiga dan Kabupaten Tegal, masing-masing 16 kasus. Demikian hasil pemantauan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng terhadap persebaran kasus korupsi menurut daerah.