Membaca Korupsi di Tahun Tikus
Setelah sekian banyak pembacaan tentang korupsi & pemberantasannya di tahun 2007, lantas apa yang bisa dilakukan di tahun-tahun berikutnya? Pertanyaan ini penting, terutama karena beberapa kegagalan kita membaca jauh ke depan. Kita tidak ingin wacana pemberantasan korupsi berhenti pada sekedar komodifikasi politik, atau bahkan mirip komoditas dalam pasar kapitalisme.
Perjalanan waktu (1 tahun) menjelang Pemilu 2009 seharusnya memacu kita untuk lebih mampu membaca secara jernih arah gerakan antikorupsi di Indonesia. Belajar dari tahun 2003 (1 tahun menjelang Pemilu 2004) ketika aliran dana haram yang luar biasa besar terjadi, maka seharusnya rentang waktu 2008-2009 menjadi fokus penting pemberantasan korupsi yang tidak boleh asal jadi. Untuk memahami hal tersebut, ada beberapa kelemahan prinsipil yang harus dibenahi. Sebagian besar menumpuk di tahun 2007, rentang waktu yang baru kita lalui dengan sangat sulit.
Kamuflase Kebijakan
Pejabat negara yang tidak berhitung dengan tepat, termasuk penegak hukum yang cenderung menutup mata tidak akan segan mendeklarasikan keberhasilan program dan aksi pemberantasan korupsi hingga tahun 2007. Tanpa bermaksud menafikan niat dan kerja keras beberapa pihak di KPK & pemerintahan, kita bisa tegaskan bahwa apa yang dilakukan relatif masih semu. Dalam diksi yang lebih keras, kecenderungan ini mengarah pada makna kamuflase kebijakan anti korupsi.
Jika tidak berlebihan, bahkan Indonesia gagal meletakkan sebuah framework kebijakan antikorupsi. Rancangan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009 (RAN-PK) adalah satu contoh. Sebagai NacPs (National Anticorruption Policies & Programs), rancangan ini dipopulerkan menjadi kiblat gerakan antikorupsi yang senada dengan pernyataan komitmen Presiden SBY dihari-hari awal tugasnya. Tapi, ketika dicermati, rancangan yang disusun bersama oleh beberapa departemen ternyata lebih sebagai basa-basi politik ketimbang niat yang tegas.
Ada dua kelemahan yang dapat diamati. Pertama, aspek substansial. Isi RAN-PK yang cenderung ambisius dan disorientasi dalam melihat korupsi dapat dilihat pada falacy paradigma yang diatur didalam dokumen tersebut. Prof. Romly menjelaskan hal ini, bahwa secara filosofis, salah satu kelemahan prinsip pemberantasan korupsi di Indonesia sejak sekitar 50 tahun yang lalu terletak pada dasar berpikir yang cenderung menganut aliran Kantianisme yang menggunakan pendekatan retributif dan menempatkan kepentingan negara diatas segalanya.
Paradigma berpikir itu diperbaiki dalam UNCAC terutama dalam hubungan dengan orientasi gerakan yang memadukan keadilan distributif dan keadilan komutatif. UNCAC dan lebih dititikberatkan pada aliran utilitarian. Sehingga, rumusan UNCAC terlihat sangat memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dengan kepentingan pihak lain atau pihak ketiga.
Dokumen RAN-PK yang hadir setelah UNCAC dideklarasikan PBB tahun 2003 justru menafikan hal prinsipil tersebut. Poin inti dari RAN PK justru sangat didominasi strategi revitalisasi birokrasi yang bahkan berdasarkan penelitian CSIS disebut sebagai pendekatan yang lemah dalam skala prioritas, rancu dan kabur menjelaskan tentang insentif dan sanksi.
Selain itu, RAN-PK juga tidak menyentuh empat sektor publik yang sangat rentan terhadap korupsi dan berkorelasi langsung dalam pemberantasan korupsi, yaitu: Peradilan, pengawasan terhadap sektor finansial, partai politik dan p[arlemen, serta pengadaan barang dan jasa dan bisnis di sektor militer. Artinya, pondasi strategi antikorupsi yang dirumuskan pemerintah sesungguhnya cacat sedari lahir.
Dan, hal itu diperparah dengan pertentangan yang terjadi di dalam tubuh pengambil kebijakan. Alih-alih manambal sisi lemah strategi antikorupsi, pejabat negara justru mengeluarkan pernyataan dan melakukan tindakan yang kontraproduktif, bahkan menghambat gelombang pemberantasan korupsi. Terminologi penyelesaian secara adat yang seringkali dipilih Presiden SBY untuk menyelesaikan konflik dan kasus dengan dugaan korupsi besar adalah contoh kongkrit. Kasus AFIS di yang melibatkan dua menteri negara aktif, pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas yang berhenti di tawar-menawar politik, persinggungan SBY-Amien Rais dalam kasus aliran dana DKP, dan penolakan Ketua MA diaudit oleh BPK ternyata semakin menegaskan sikap peragu sang presiden.
Pernyataan wakil presiden pun justru tidak lebih buruk, yang memposisikan isu ekonomi dan kesejahteraan secara bersebrangan/bertentangan dengan isu pemberantasan korupsi, bahkan ide untuk memberi imunitas terhadap pejabat. Dari perspektif aktor, agaknya bisa dikatakan, Presiden & Wakil Presiden masuk dalam kualifikasi aktor yang menghalangi pemberantasan korupsi. Argumentasi ini berhubungan erat dengan terminologi kamuflase kebijakan antikorupsi yang disebutkan diatas. Bagaimana mungkin pertentangan antara apakah menegakkan hukum untuk memberantas korupsi atau sikap melindungi pejabat negara justru terjadi pada dua pemimpin tertinggi di Indonesia? Salahkah argumentasi yang mengatakan bahwa kebijakan yang cacat secara substansial, dan tindakan yang ragu-ragu dikategorikan sebagai dalam makna kamuflase semata? Dua pertanyaan tersebut seyogyanya dijawab secara jujur.
Maka, jika ingin pemberantasan korupsi lebih baik di tahun 2008, dekonstruksi kebijakan antikorupsi harus dilakukan. Kemudian, menyusun rancangan aksi yang lebih realisttis dengan fokus potensi korupsi untuk pembiayaan proses politik menuju 2009.
Kelemahan lain adalah fakta adanya upaya penghancuran KPK. Namun, kenyataan ini harus diterima. Seharusnya rakyat semakin sadar, bahwa DPR bukanlah teman dalam gerakan antikorupsi. Bukti dibajaknya KPK pada proses pemilihan pimpinan yang dilakoni dua partai berkuasa adalah catatan penting bagi rakyat Indonesia. Persoalannya adalah, bagaimana mendorong KPK memerangi kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
Tahun Tikus
Istilah ini agak dekat dengan analogi yang sering dilekatkan pada koruptor, emskipun dengan makna yang belum tentu sama. Setidaknya sebagai upaya pembacaan ke depan, pemetaan jalan tikus yang akan terjadi di tahun tikus harus lebih jelas dan dimengerti masyarakat yang harus didorong untuk ikut mengawasi.
ICW mencoba menyusun daftar awal pembacaan potensi korupsi di tahun tikus 2008. Kasus yang akan terjadi diperkirakan tidak dapat dilepaskan dari; potensi aliran uang pada penyusunan 10 rancangan undang-undang (RUU Pemilu, Partai Politik, KMIP, Tipikor, Pengadilan Tipikor, KPK, MA, MK, KY); rencana privatisasi 28 BUMN di tahun 2008; penggantian Ketua MA, pemilihan 12 Hakim Agung yang memasuki usia pensiun; Pemilihan hakim Konstitusi (3 orang pensiun di bulan Mei, dan 6 orang lainnya habis masa tugas sampai 16 agustus 2008); dan, upaya penempatan orang bermasalah pada jabatan publik. Dari pembacaan ini, tetap harus tersisa harapan meskpun hidup ditengah krisis kepercayaan terhadap pemerintah, parlemen dan orang-orang korup di tubuh institusi penegak hukum.
Febri Diansyah, Peneliti Indonesia Corruption Watch
Tulisan ini disalin dari Koran Seputar Indonesia, 8 Januari 2008