Terdakwa Persoalkan Pengusutan Dana Rp 163,232 Miliar
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marudin SM Simanihuruk mempersoalkan belum diusutnya dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Dana sebesar Rp 163,232 miliar itu tersebar di 46 disnakertrans provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Marudin dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martini Mardja akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mendakwa Marudin dan Suseno Tjipto Mantoro melakukan korupsi dalam penunjukan langsung audit investigasi penggunaan dana tenaga kerja asing. Kegiatan itu dilakukan dengan menginvestigasi audit penarikan dan pemanfaatan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh 46 dinas di provinsi dan kabupaten/kota.
Meski terdakwa mencairkan anggaran itu tahun 2004, investigasi audit penarikan dan pemanfaatan dana kompensasi baru dilaksanakan Februari-April 2005. Untuk melaksanakan kegiatan itu, kedua terdakwa sepakat menunjuk Kantor Akuntan Publik Johan Barus. Dalam dakwaan yang dibuat jaksa Mochammad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis, alasan penunjukan itu tak dijelaskan.
Marudin dalam eksepsi (keberatan)-nya mengatakan, untuk mengaudit investigasi penarikan dan pemanfaatan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, ia berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (vin)
Sumber: Kompas, 9 Januari 2008