Mantan Menteri Pertanian Jadi Calon Tersangka
Masih ada kekurangan dalam penyidikan.
Mantan Menteri Pertanian Saleh Salahuddin menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kapas transgenik. Ada bukti awal yang cukup kuat, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta kemarin.
Namun, Kemas menolak menyebutkan bukti awal yang dimaksud. Tentunya yang menyangkut perkara ini, katanya.
Kemas mengatakan diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapas yang dilakukan pada 1997-2003 itu. Dia menambahkan, mantan menteri itu diduga telah menerima suap berupa sebidang tanah di daerah Bogor.
Kemas menambahkan, tim penyelidik masih perlu memperdalam kasus tersebut dengan meminta keterangan pihak terkait. Saat ditanyai apakah pihak terkait itu termasuk perwakilan PT Monagro Kimia (anak perusahaan Monsanto di Indonesia), Kemas mengatakan, Ya, pokoknya ada-lah.
Terkait dengan kasus ini, Saleh Salahuddin sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Selain Saleh, Presiden Direktur PT Monagro Kimia Gyanendra Shukla dan Kepala Biro Hukum Departemen Pertanian Supraptomo juga diperiksa.
Mengenai temuan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Badan Pengawasan Pasar Modal Amerika Serikat, yang menduga adanya 140 arus uang kepada para pejabat Indonesia dan keluarganya dengan nilai pembayaran total US$ 700 ribu pada periode 1997-2002, Kemas mengatakan hal itu tidak disebutkan dalam laporan penyelidikan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk diketahui, KPK melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sejak 14 September 2007.
Kasus ini bermula saat Departemen Pertanian mengadakan proyek kapas transgenik milik Monsanto pada 1997-2003. Monsanto adalah perusahaan pengembang benih transgenik terbesar di dunia. Perusahaan ini pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara, termasuk penanaman kapas di Indonesia sejak 2001.
Setelah dua tahun mengalami kegagalan dan menuai protes petani karena produktivitas kapas tidak sesuai dengan yang dijanjikan, akhirnya Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia pada 2003.
Adapun Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan kasus Monsanto masih dalam tahap penyidikan. Hasil gelar perkara yang terakhir menunjukkan masih ada kekurangan kecil dari penyempurnaan penyelidikan kasus ini. Dia tidak mengatakan soal kekurangannya. Namun, kata dia, Kesimpulan soal kasus ini baru akan diumumkan dalam dua pekan mendatang. RINI KUSTIANI | SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 9 Januari 2008
--------
Eks Menteri Diduga Terima Rumah dan Tanah
SS Calon Tersangka Kasus Suap Monsanto
Proses penyelidikan kasus penerimaan suap USD 50 ribu (Rp 460 juta dengan kurs Rp 9.200) dari Monsanto Company menyentuh mantan menteri. Dia adalah mantan menteri pertanian berinisial SS yang diduga menerima rumah dan tanah dari perusahaan pertanian asal Amerika Serikat itu.
Rumah dan tanah itu diduga sebagai suap untuk memperlicin keluarnya kebijakan pelepasan benih kapas transgenik kepada para petani di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2001.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan, kejaksaan telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Sudah ada (aliran suap). Ada dugaan pemberian rumah dan tanah kepada bekas menteri itu, kata Kemas yang ditemui di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (8/1).
Menurut Kemas, kejaksaan baru mengantongi nama seorang pejabat yang diduga menerima suap. Terhadap 140 pejabat lain yang disebut-sebut dalam laporan masyarakat ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kejaksaan belum menemukan. Padahal, kejaksaan sudah mengobrak-abrik dokumen yang diserahkan KPK sekaligus memeriksa sejumlah saksi. Calon tersangkanya yang sudah cukup bukti baru satu orang. Saya tidak tahu pemberitaan pers bahwa penerima suap sampai 140 pejabat, jelas Kapuspenkum di era Jaksa Agung M.A. Rachman itu.
Kemas menegaskan, sebelum mengumumkan tersangka, kejaksaan mendalami sekali lagi temuannya. Apa betul telah ada tindak pidananya oleh orang tersebut masih perlu diteliti (sekali) lagi, ujar Kemas. Dia berharap, tim jaksa mudah-mudahan dapat menyimpulkan adanya tersangka sebelum menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Ditanya apakah SS merupakan calon tersangka, Kemas mengiyakan. Iya, dari Departemen Pertanian. Dia pernah diperiksa, jawab mantan kepala Kejati Jambi dan Banten itu.
Dari catatan koran ini, SS adalah Soleh Solahuddin. Dia pernah diperiksa dalam kasus Monsanto di Gedung Bundar dan KPK. Di KPK, Soleh bahkan pernah diperiksa bersama istrinya, Aan Siti Siamah. Di kejaksaan, Soleh diperiksa terakhir selama tujuh jam pada 14 November 2007.
Setelah diperiksa, Soleh enggan diwawancarai wartawan. Sejumlah pengacaranya juga menolak menunjukkan identitasnya. Mereka, tampaknya, berusaha menghindari kejaran wartawan.
Di tempat sama, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim menambahkan, kasus Monsanto merupakan pelimpahan dari KPK. KPK menyampaikan hasil penyelidikannya yang ditindaklanjuti oleh kami (kejaksaan), ujar Salim.
Ditanya siapa calon tersangka, Salim enggan menjelaskan. Itu tergantung nanti, jawab Salim diplomatis. Yang jelas, dalam tindak lanjutnya, kejaksaan sudah menyelenggarakan ekspose. Pada ekspose terakhir, lanjut Salim, tim jaksa minta waktu dua pekan untuk mengumpulkan kekurangan kecil beberapa alat bukti.
Sebelumnya, kasus Monsanto terbilang ditangani secara bertele-tele sejak 2005 berdasar pengaduan masyarakat ke KPK. Monsanto adalah perusahaan di bidang pertanian asal Amerika Serikat (AS).
Dari hasil penyelidikan disebutkan, Monsanto Company terbukti menyuap seorang pejabat tinggi di Kementerian Negara Lingkungan Hidup Indonesia sebesar USD 50 ribu. Bahkan, pada kurun waktu 1997-2002, Monsanto Company menyuap 140 pejabat tinggi Indonesia dan keluarga mereka (agm)
Sumber: Jawa Pos, 9 Januari 2008