Hari Sabarno Belum Bisa Jadi Tersangka

KPK terus memburu Hengky Samuel.

Meski penyidik telah menemukan banyak bukti yang mengarah pada Hari Sabarno, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan saat ini bekas Menteri Dalam Negeri itu belum bisa dijadikan tersangka. KPK masih harus mengembangkan penyelidikan kasus ini, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Dalam persidangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang digelar sehari sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut umum membeberkan beberapa temuan bukti terkait dengan Hari. Salah satunya ialah bukti transfer senilai Rp 396 juta oleh tersangka Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya, yang menjadi pemasok mobil pemadam dan kini berstatus buron serta dicekal.

Uang sebanyak itu dikirim melalui rekening atas nama Maria Kurniawati pada 17 Februari 2003 sebagai pembayaran atas pembelian sebuah rumah milik Hari Sabarno di Kota Wisata, Cibubur. Terdapat pula bukti adanya transfer sejumlah Rp 1,2 juta dari Hengky ke rekening atas nama Indrawati Suryadi, yang diduga merupakan istri Hari Sabarno.

Bukti-bukti ini ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Chenny Kolondam, ujar jaksa penuntut umum Sarjono Turin. Chenny Kolondam adalah istri Hengky Samuel.

Johan mengatakan hingga saat ini KPK masih memburu Hengky. Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Interpol, ujarnya.

Kemarin sore Tempo mencoba menemui Hari di rumahnya yang berada di Cluster Virginia Blok L-1 Nomor 19, Kota Wisata, itu. Namun, para petugas dari satuan pengamanan kompleks menghalang-halangi. Mereka hanya mengizinkan Tempo melihat dari kejauhan rumah bercat krem yang berdiri di atas kaveling seluas 700 meter persegi itu.

Menurut petugas bernama Sugih, Hari baru saja keluar bersama sopirnya sekitar pukul 17.30 WIB. Tak jelas ke mana Hari pergi. Baru sekitar lima menit lalu perginya, kata Sugih. Seorang pembantu Hari yang kemudian dihubungi pun menolak memberikan keterangan apa pun, dengan alasan takut dimarahi juragannya.

Sugih kemudian bercerita, sejak cluster itu dibuka pada 2003, Hari dan istrinya sudah menempati rumah dua lantai yang dikelilingi taman tak berpagar tersebut. Adapun anak-anak mereka hanya sesekali terlihat datang berkunjung.

Masih menurut Sugih, Hari jarang menerima tamu di rumah itu. Lebih banyak Pak Hari yang keluar, ujarnya sambil menyebutkan sebuah sedan Volvo yang menjadi kendaraan si tuan rumah.

Dalam persidangan Senin lalu, Hari mengakui rumahnya memang di Kota Wisata. Namun, katanya, Saya tidak pernah menerima uang pembayaran apa pun dari dia (Hengky), kata Hari membantah tudingan jaksa.

Dalam sidang yang sama, Hari pun mengaku tidak tahu dan tak pernah memerintahkan bawahannya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, mengeluarkan surat berisi penunjukan PT Istana sebagai pemasok mobil pemadam.

Sebaliknya, Oentarto mengatakan bahwa Hari Sabarno sendiri yang mengenalkan Hengky Samuel dengannya. Karena itu pula, ia kemudian mengeluarkan radiogram pada 13 Desember 2002, yang isinya merekomendasikan PT Istana. CHETA NILAWATY | DESY PAKPAHAN

Sumber: Koran Tempo, 9 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan