Kekuatan Besar Membawa Tanggung Jawab Besar. Demikian diyakini oleh Peter Parker, sosok di balik topeng Manusia Laba-laba alias Spider Man. Begitu juga yang diyakini novelis David Liss soal gerakan antikorupsi.
Sekalipun mantan Presiden Soeharto sudah meninggal, negara tetap harus melanjutkan proses hukum terhadap keluarga, kroni, dan loyalisnya.
Penahanan tersangka tertunda karena sedang menunaikan ibadah haji.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPK juga menetapkan Oey Hoeng Tiong dan Rusli Simanjuntak sebagai tersangka.
Desakan kuat agar kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dibahas dalam Konferensi Negara Peserta Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCAC) di Nusa Dua, Bali, semakin sulit terwujud. Halangan untuk memproses hukum mantan penguasa Orde Baru di forum internasional itu justru datang dari delegasi tuan rumah.
Perjuangan mengembalikan kekayaan negara tak pernah boleh berhenti.
Pejabat yang benar-benar bersih dari kaitan korupsi, tampaknya, sulit ditemui di negara ini. Direktur Utama PLN Eddie Widiono pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang dan sempat ditahan. Kali ini, seorang lagi pejabat negara resmi dinyatakan tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.
Saat ini yang perlu diadili adalah kroni-kroninya.
Demokrasi masih belum mampu mengangkat Indonesia keluar dari keterpurukan meski negara ini sudah 10 tahun meninggalkan rezim otoriter Soeharto. Ini disebabkan kekuatan lama sebenarnya hanya berubah wajah. Mereka telah membajak demokrasi dan membuat lembaga demokrasi ataupun lembaga antikorupsi tidak efektif.
Penarikan aset mantan Presiden Soeharto harus tetap masuk dalam agenda pertemuan negara pihak penandatangan Konvensi PBB Melawan Korupsi di Bali 28 Januari - 1 Februari 2008. Pemerintah diminta untuk terus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi.