KPK menghitung jumlah uang dugaan suap dan menelusuri alirannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya, sebagai tersangka. Keterlibatan pengusaha ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007.