Kewenangan Penuntutan Diminta Tetap di KPK
Sebisa mungkin undang-undang pengadilan antikorupsi tidak bertentangan dengan undang-undang lain.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengurangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. ICW meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memasukkan wewenang KPK dalam penuntutan.
Menurut peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di pengadilan khusus antikorupsi yang nantinya bakal dibentuk itu KPK tetap harus bisa melakukan penuntutan. ”Jangan kebiri kewenangan KPK," kata Febri saat dihubungi kemarin.
Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat terus membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dua hari yang lalu Ketua Panitia Khusus RUU tersebut, Dewi Asmara, mengatakan panitia khusus bersama pemerintah bersepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum. Sebab, jika pengadilan tindak pidana korupsi dilepaskan dari peradilan umum, justru akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan khusus itu nantinya akan bersama dengan pengadilan militer, pengadilan anak, dan pengadilan agama.
Gayus Lumbuun, anggota panitia khusus, menjelaskan bahwa, meski di bawah pengadilan umum, bentuk pengadilan tindak pidana korupsi tetap khusus. Pengadilan antikorupsi direncanakan ada di beberapa kota besar, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Kendati begitu, Gayus mengatakan masih ada hambatan dalam pembahasan RUU itu, yakni soal kedudukan penuntut umum dalam pengadilan. Menurut dia, sebagian anggota panitia khusus menginginkan penuntut umum adalah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, menurut dia, hal tersebut akan bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa penuntut umum harus berasal dari kejaksaan. Sebisa mungkin, Gayus melanjutkan, undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain. ”Agar nantinya tak diuji lagi di Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Febri mengatakan, komisi antikorupsi masih tetap bisa melakukan penuntutan. Sebab, penuntutan tersebut tetap dilakukan oleh jaksa. ”Mereka juga jaksa dari Kejaksaan yang ditempatkan di KPK," ujarnya. Secara fungsional, Febri melanjutkan, mereka tetap jaksa yang bertugas di KPK.ANTON SEPTIAN | FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 30 Juni 2009