RUU Tuntas September
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara mengaku sangat optimistis proses pembahasan RUU tersebut bisa tuntas sebelum masa kerja DPR periode tahun 2004-2009 berakhir per 1 Oktober mendatang.
Menurut Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat, masalah keterbatasan waktu pembahasan, juga masih kuatnya keberatan elemen masyarakat sipil terhadap RUU Rahasia Negara, harus dilihat sebagai tantangan yang harus diselesaikan.
Hal itu disampaikan Guntur saat dihubungi Selasa (30/6). Menurutnya, saat ini pembahasan sudah sampai ke tingkat panja. ”Jadi Rabu, 1 Juli besok, panitia kerja akan mulai menggelar rapat bersama perwakilan dari pemerintah. Saya harap sebelum September kami sudah selesaikan, apalagi kan prosesnya nanti akan terpotong masa reses dan puasa Ramadhan,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, jika bisa diselesaikan sekarang, RUU RN itu tidak perlu lagi menjadi beban bagi anggota legislatif periode mendatang. Apalagi jika sampai RUU RN tadi dirombak dan dibahas kembali dari awal.
Purnawirawan TNI itu mempersilakan saja jika memang masih ada elemen masyarakat sipil yang keberatan atau bahkan menolak terhadap RUU RN. ”Semua itu kan bagian dari hidup berdemokrasi. Jadi, ya silakan saja. Namun, kami di sini kan tetap punya komitmen bersama untuk menyelesaikan proses pembahasannya. Ya, kalau ternyata proses pembahasannya alot sehingga tidak bisa selesai sekarang, ya enggak masalah juga,” ujar Guntur.
Tidak substansial
Menurut pengamatan Kompas, tidak terlalu banyak jumlah poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), yang dibawa ke tingkat panitia kerja. Beberapa poin yang masuk antara lain Poin 24 dan 25 tentang Lembaga Negara dan Lembaga Negara Pembuat Rahasia Negara.
Sejumlah poin yang masuk dalam pembahasan panitia kerja tadi, menurut sejumlah kalangan, tidaklah menyentuh persoalan substansial dan hanya mengatur hal-hal yang terkait masalah birokrasi dan administrasi hukum atau persidangan.
Menurut Deputi Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi Agus Sudibyo, pasal-pasal krusial—seperti Pasal 6 dalam RUU RN, yang mengatur jenis rahasia negara, yang dalam DIM RUU RN tercantum dalam Poin 62 hingga Poin 132 (sebanyak 70 poin)—tidak ada satu pun yang dimasukkan ke dalam pembahasan di panitia kerja.
”Juga tidak ada satu pun pasal yang mengatur uji konsekuensi dan kepentingan publik. Hal itu berarti perahasiaan sesuatu menjadi rahasia negara menjadi murni didasari interpretasi dan mencerminkan kepentingan birokrasi,” ujar Agus.
Berdasarkan DIM RUU RN yang diperoleh Kompas, aturan tentang ketentuan pidana, seperti tercantum dalam Bab IX RUU RN atau meliputi delapan pasal, yaitu Pasal 42-49, sangat beragam dengan ancaman hukuman, baik pidana maupun denda yang berat. Ancaman pidana tersebut tidak hanya dapat dijatuhkan ke individu, melainkan juga korporasi. (DWA)
Sumber: Kompas,1 Juli 2009