BPK Nilai Jateng Langgar UU
BADAN Penyelidik Keuangan (BPK) menganggap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, BPK masih menjumpai adanya temuan yang berulang pada laporan keuangan Pemprov Jateng tahun anggaran 2008. Anggota Pembina Utama V BPK RI, Hasan Bisri mengatakan, hal ini mencerminkan rekomendasi BPK belum sepenuhnya mendapat perhatian Pemprov Jateng, sehingga Pempov bisa dikatakan kurang patuh.
"Untuk itu, BPK memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atas laporan keuangan Pemprov Jateng tahun anggaran 2008," kata Hasan Bisri, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jateng tahun anggaran 2008 pada Sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang, gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (29/6).
Menurut Hasan, beberapa penyajian dalam laporan keuangan dari Pemrov Jateng yang dinilai kurang wajar, yakni soal aset tetap dan menyangkut dana bergulir. Ia mencontohkan, soal aset tetap dalam penyajian jumlah aset tetap per 31 Desember 2008 sebesar Rp11,25 miliar. "Ternyata belum disesuaikan dengan jumlah hasil investaris barang tahun 2008," ujarnya.
Selain itu, jelas Hasan, kapitalisasi biaya-biaya yang dapat didistribusikan ke dalam nilai aset tetap tidak dilakukan secara konsisten. "Terdapat pula aset tetap dari belanja barang minimal senilai Rp6,93 miliar dan bantuan dari Departemen Kesehatan 2008 senilai Rp11,03 miliar tidak tercatat dalam neraca," tuturnya.
Sedangkan saldo investasi nonpermanen pada neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp45,44 miliar, katanya, penyajian dana bergulir belum disesuaikan dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan dan belum diklasifikasi dalam kategori lancar, ragu-ragu. Pada umumnya dana bergulir hanya menggulir sekali dan disampaikan kepada satu kelompok. "Tetapi tidak menggulir karena kelompok yang menerima dana bergulir tersebut tidak mampu menggulirkan," jelasnya.
Menurut dia, dua faktor tersebut yang membuat BPK tidak memberikan opini wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan Pemprov Jateng, melainkan memberikan opini wajar dengan pengecualian. "Kami berharap, agar Pemda dan lembaga perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.[by : Heri C Santoso]
Sumber: Jurnal Nasional, 30 Juni 2009