Posisi Antasari Azhar (AA) sebagai Ketua KPK sudah bisa dipastikan melayang karena statusnya sebagai terdakwa. Sesuai dengan UU KPK No 30 Tahun 2002, dalam Pasal 32 ayat 1 huruf (3) dinyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak kejahatan.
ICW melakukan konferensi pers tentang "Evaluasi Jaksa Agung dan Rekomendasi Penggantian Jaksa Agung 2009-2014". Diselenggarakan Minggu (6/9) siang Pukul 13.30 WIB di sekretariat ICW, Jl. Kalibata Timur IV/D No.6 Jakarta Selatan. Saat ini Presiden dan Wakil Presiden terpilih (sudah ditetapkan KPU dan dikuatkan Putusan MK), sedang menyiapkan calon menteri kabinet dan Jaksa Agung 2009-2014. Salah satu fokus ICW saat ini adalah evaluasi Jaksa Agung, dan rekomendasi terhadap presiden, soal apakah sebaiknya Jaksa AGung harus diganti atau tidak. Masukan dari masyarakat ini seharusnya menjadi catatan penting bagi Presiden SBY untuk memilih pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Lebih dari itu, Kejaksaan Agung memang perlu dievaluasi seacra menyeluruh dan kapan perlu dilakukan perombakan. SBY di jilid kedua tentu saja harus lebih tegas, tidak pandang bulu dan benar-benar punya itikad politik yang kuat untuk memberantas korupsi melalui Kejaksaan Agung.
| Bahan evaluasi kejaksaan |
Terkait dengan Surat Panggilan 4 Pimpinan KPK dan 4 staff KPK oleh POLRI, ICW menyampaikan RILIS seperti dibawah ini:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 555 Tahun 2009 dinilai berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Surat edaran ini juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Mantan Dirjen Perundang-undangan Dephuk HAM, Oka Mahendra meminta DPR untuk transparan dalam melaksanakan proses seleksi pemilihan anggota BPK. Saat ini menurutnya proses yang dilakukan oleh DPR masih sangat sumir dan oleh karenanya DPR harus segera memperbaiki mekanisme tersebut.
HINGGA saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu memaksa terpidana dua tahun kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pulang ke Indonesia. Upaya tersebut belum mengalami perkembangan berarti, masih tahap diplomasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura, tempat pemilik PT Era Giat Prima ini sekarang berada.
HINGGA saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mampu memaksa terpidana dua tahun kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pulang ke Indonesia. Upaya tersebut belum mengalami perkembangan berarti, masih tahap diplomasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura, tempat pemilik PT Era Giat Prima ini sekarang berada.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono kemarin mengatakan ada pihak tertentu yang menginginkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertunda. Namun, Agung enggan menyebutkan pihak tersebut. Dia memastikan, DPR terus membahas RUU ini hingga tuntas oleh DPR periode ini. Tapi Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, khawatir bila pihak yang berusaha membajak materi RUU Pengadilan Antikorupsi justru berasal dari lingkup internal DPR. Dwi Riyanto Agustiar | Cheta Nilawaty
Sangkaan keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah memunculkan cobaan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap komisi yang berdiri pada tahun 2003 itu. Cobaan ini berbeda dengan sebelumnya, yang umumnya berkisar pada kewenangan yuridis formal KPK, seperti tentang kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi itu atau keabsahan putusan yang diambil setelah Antasari tidak aktif sebagai ketua.
Sangkaan keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen telah memunculkan cobaan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap komisi yang berdiri pada tahun 2003 itu. Cobaan ini berbeda dengan sebelumnya, yang umumnya berkisar pada kewenangan yuridis formal KPK, seperti tentang kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi itu atau keabsahan putusan yang diambil setelah Antasari tidak aktif sebagai ketua.