KPK: Lawan Corruptor Fights Back!

Paska penetapan Antasari Azhar (Ketua KPK non aktif) sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, intensitas perlawanan dan pelemahanan kepada Komisi antikorupsi ini semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ketika sebelumnya upaya pelemahan hanya berkisar pada mempersoalkan kewenangan KPK, seperti tentang kewenangan penyidikan dan penyadapan atau keabsahan putusan yang diambil setelah Antasari tidak aktif sebagai Ketua, upaya pemotongan anggaran hingga wacana pembubaran dan kocok ulang pimpinan. Berikut adalah Press release ICW terkait dengan upaya pelemahan KPK tersebut.

KPK: LAWAN CORRUPTOR FIGHTS BACK!!!

Paska penetapan Antasari Azhar (Ketua KPK non aktif) sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, intensitas perlawanan dan pelemahanan kepada Komisi antikorupsi ini semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Ketika sebelumnya upaya pelemahan hanya berkisar pada mempersoalkan kewenangan KPK, seperti tentang kewenangan penyidikan dan penyadapan atau keabsahan putusan yang diambil setelah Antasari tidak aktif sebagai Ketua, upaya pemotongan anggaran hingga wacana pembubaran dan kocok ulang pimpinan.

Saat ini yang muncul adalah upaya pelemahan yang paling ekstrim, yakni upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Koruptor dan pendukungnya sangat faham benar bahwa berdasarkan UU KPK posisi hukum Pimpinan sangat riskan. Ketika ditetapkan sebagai tersangka maka secara otomatis ada pemberhentian sementara sebagai pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden dan Pemberhentian tetap setelah berstatus terdakwa.

Ketika muncul pemberitaan mengenai rencana KPK menangani Skandal Rp. 6,76 triliun di Bank Century, Kepolisian RI melayangkan surat panggilan pada pimpinan dan pegawai KPK  pada 4 dan 8 September ini. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi karena dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Pemanggilan ini menimbulkan kecurigaan meskipun bukan pertama kali dilakukan POLRI. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah juga telah dipanggil dalam terkait dengan tuduhan penyadapan ponsel Nasrudin dan Rani dalam kasus yang melibatkan Ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar. Pertanyaannya, apakah pemanggilan dan proses hukum yang dilakukan oleh POLRI ini adalah bagian dari upaya menyerang KPK?

Pelemahan KPK tidak bisa dilepaskan dari sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani. Ada sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan politisi dan pengusaha kelas kakap seperti dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia maupun kasus yang diduga melibatkan perwira tinggi di Mabes Polri dalam skandal Bank Century.  

Sayangnya perlawanan yang dilakukan oleh koruptor dan pendukungnya melalui upaya kriminilasiasi justru dijawab dengan sikap bertahan dari KPK. Berita miring soal integritas Pimpinan tidak secara tuntas dijelaskan kepada publik sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat.

Kondisi ini bahkan membuat kesan KPK tidak berdaya dan berdampak pada pelemahan dalam penanganan kasus korupsi. Saat ini sejumlah saksi atau tersangka mangkir dari panggilan KPK Bukan tidak mungkin dikemuadian hari upaya penindakan KPK akan terus-menerus diabaikan oleh pelaku korupsi.

Komisi Etik yang diharapkan untuk menyelesaikan persoalan pengawasan internal khsususnya belum terbentuk meskipun publik dan media seringkali memberikan masukan atau informasi.

KPK juga terkesan pasrah - tidak memberikan masukan/ perlawanan - terhadap proses penyusunan RUU Pengadilan Tipikor yang saat ini sedang dibahas oleh Panja DPR dan Pemerintah. Padahal regulasi ini juga menentukan maju-mundurnya kinerja KPK dimasa mendatang. Apalagi dalam proses pembahasan muncul upaya untuk menghapuskan kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh KPK.

Semestinya KPK harus membuktikan bahwa kinerja mereka tidak terpengaruh oleh masalah yang belakangan terjadi, sekaligus membuktikan bahwa berbagai berita negatif yang sekarang berkembang tidak benar.

Ketika pihak yang ingin dipertahankan (baca: KPK) tidak melakukan tindakan apapun atas berbagai tindakan penyerangan dan hanya berharap dari dukungan masyarakat, media dan belas kasih segelintir politisi dan Presiden - maka sulit untuk mengatakan bahwa Pimpinan KPK tidak memiliki keberanian dan keyakinan yang besar bahwa masalah yang dihadapi KPK bisa diatasi.

Berdasarkan uraian diatas kami meminta:
1. KPK
Tidak tinggal diam atas berbagai upaya penggembosan KPK. KPK harus bangkit dan melawan segala bentuk pelemahan yang dilakukan oleh koruptor dan para pendukungnya. Perlawanan ini dapat dilakukan dengan cara percepatan penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, institusi penegak hukum dan pengusaha kelas kakap. KPK harus berani mengambil resiko terhadap tindakan yang dilakukan. Seperti halnya KPK Hongkong (ICAC) ketika berupaya membersihkan korupsi di Kepolisian.
 
Jangan lagi ada lagi kompromi dalam penangangan kasus korupsi. Harus ada tindakan hukum yang tegas dan keras bagi pelaku untuk memberikan efek jera seperti langsung menahan pelaku pada saat ditetapkan sebagai tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan asset milik koruptor dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku di muka persidangan.

Segera membentuk komisi etik yang bersifat permanen untuk mengawasi kinerja pimpinan dan memberikan masukan bagi pengawasan internal dilingkungan KPK.

2. Presiden
Menunjukkan komitmen untuk tetap serius dalam memberantas korupsi dengan memberikan dukungan secara penuh terhadap langkah yang dilakukan oleh KPK dalam rangka membersihkan praktek korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, politisi dan pihak pengusaha. Dukungan ini merupakan bagian dari perwujudan janji-janji SBY selama kampanye untuk melanjutkan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika KPK terus diusik, Presiden harus menyadari bahwa hal ini akan berpengaruh besar terhadap capaian pemberantasan korupsi kedepan.

Jakarta, September 2009

Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan