Muzni Didakwa Korupsi di Depnakertrans
Mantan Ketua Tim Pelaksana Pengelola Aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi Muzni Tambusai, Selasa (25/8), didakwa melakukan korupsi.
Muzni Didakwa Korupsi di Depnakertrans
Mantan Ketua Tim Pelaksana Pengelola Aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi Muzni Tambusai, Selasa (25/8), didakwa melakukan korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu surat dari Kejaksaan Agung terkait posisi Antasari Azhar sebagai terdakwa. Surat itu menjadi acuan untuk penerbitan keputusan pemberhentian Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat Panggilan Belum Diterima
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memanggil mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin sebagai saksi kasus dugaan persekongkolan tender paket pembangunan jalan lingkar Pangkalan Brandan tahap I dan pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan tahap I.
Saatnya Perppu Pengadilan Tipikor Dikeluarkan
Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah 19 Desember 2009, tergantung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada tanggal itu adalah saat terakhir pembentukan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Perlu Evaluasi Reformasi Birokrasi Sebelumnya
Secara konseptual, reformasi birokrasi selesai tahun 2011 dalam rangka remunerasi nasional. Reformasi birokrasi secara menyeluruh sampai ke seluruh daerah baru akan tuntas pada tahun 2025.
Sejumlah calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang lolos persyaratan administratif, tetapi diduga terkait dengan sejumlah masalah, seperti aliran dana Bank Indonesia, dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, dan mengalami perbenturan kepentingan jika menjadi anggota BPK, tidak akan dilarang mengikuti seleksi.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mangandar Jasman Panjaitan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah. Promosi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor KEP-088/A/JA/08/2009, tertanggal 20 Agustus 2009.
Bila terbukti melanggar kode etik, bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi ketua.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merapatkan hasil pemeriksaan Antasari Azhar bersama tim Pengawas Internal. Jika hasil klarifikasi menunjukkan ada pelanggaran kode etik, maka KPK akan segera membentuk Komite Etik untuk menentukan sanksi administratif bagi sang ketua non aktif.
Mufid A. Busyairi, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Mufid mengaku tidak tahu asal pemberian uang itu. ”Tidak tahu pemberian itu dari siapa dan berkaitan dengan apa," kata Mufid saat dihubungi kemarin.
Polisi hari ini menyerahkan Antasari ke Kejaksaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tetap Antasari Azhar, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan pemberhentian itu setelah Antasari ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.