Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur periode 2009-2014, Senin (31/8), dilantik di Kota Samarinda. Ikut dilantik juga tersangka korupsi pencairan klaim asuransi anggota DPRD Kota Bontang periode 2004- 2009, Dodi Rondonuwu.
Menyusul penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kini ada resistensi dari masyarakat terhadap calon ketua KPK pada masa datang, khususnya yang berasal dari korps kejaksaan.
Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia nonaktif, dituntut hukuman lima tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan lima bulan kurungan.
Di antara total 141 badan usaha milik negara (BUMN), direktur utama perusahaan mana yang gajinya tertinggi? Bagaimana jika dibandingkan dengan swasta?
Para pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) boleh bernapas lega. Wacana penggantian seluruh elite (ketua dan empat wakil ketua) di lembaga superbodi itu tidak akan terealisasi. Presiden SBY dipastikan hanya akan mengisi satu posisi kosong (ketua KPK) yang selama ini dijabat Antasari Azhar.
Audit investigatif terhadap penanganan PT Bank Century Tbk terasa makin urgen. Pasalnya, manajemen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun tidak yakin apakah dana bailout Rp 6,7 triliun ke Bank Century bisa kembali utuh.
DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan Bank Century.
Tanggapan dan penjelasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional M. Muhajir, untuk meluruskan artikel penulis yang dimuat di Koran Tempo edisi 31 Juli 2009, patut diapresiasi secara positif. Walau sebagian besar isinya berupa klarifikasi, atas kesediaan Departemen Pendidikan Nasional merespons, penulis mengucapkan terima kasih.
SALAH seorang anggota DPR dari Komisi IV DPR dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhfid al-Busyairi, telah menyampaikan laporan gratifikasi senilai Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan Muhfid itu sudah sesuai pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni terdapat kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Hasrat DPR untuk cepat-cepat mencari pengganti Antasari Azhar sebagai Pimpinan KPK
patut dipertanyakan motifnya. Apalagi berkembang wacana, seluruh Pimpinan KPK
kemungkinan juga diganti. Belum lagi Kejaksaan Agung yang sudah menyiapkan dua orang
sebagai calon Pimpinan KPK dengan sebuah alasan bahwa AA merupakan Pimpinan KPK
dari unsur Kejaksaan.
Press release ICW |