RUU Pengadilan Korupsi; Presiden Diminta Menyikapinya seperti RUU Rahasia Negara

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan agar produk akhir Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak melenceng dari semangat reformasi. Langkah Yudhoyono dalam pembahasan akhir RUU Rahasia Negara dapat dilakukan pula dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan Sekretaris F-PKS Mustafa Kamal dan para anggota Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor dari F-PKS, Nasir Djamil, Al Muzzammil Yusuf, dan Suripto, di Gedung DPR, Selasa (15/9). F-PKS menekankan, pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang luar biasa. Oleh karena itu, materi RUU Pengadilan Tipikor semestinya mendukung upaya penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan RUU mestinya tidak keluar terlalu jauh dari putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya menyoal proses peradilan yang ganda terhadap tindak pidana korupsi.

Namun, dalam pembahasan RUU, justru muncul sinyal melemahnya proses pemberantasan korupsi dengan mencuatnya wacana penghilangan kewenangan penuntutan oleh KPK, komposisi hakim yang diserahkan kepada ketua pengadilan, dan limitasi berlebihan terhadap kewenangan penyadapan.

Secara terpisah, Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka menegaskan, Panja RUU Pengadilan Tipikor tidak melupakan semangat reformasi untuk memberantas korupsi seperti diamanatkan dalam Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998.

Arbab mengatakan, rivalitas di antara penegak hukum harus sudah diakhiri dan semua pihak fokus kepada upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, panja menata kembali kewenangan-kewenangan ini. Panja menginginkan adanya satu keterpaduan sebab jaksa-jaksa yang ada di KPK sepertinya terputus dengan jaksa-jaksa di Kejaksaan Agung.

Padahal, menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa itu adalah satu. ”Maka, kami berpandangan untuk menyatukan kebijakan penuntutan menjadi satu,” kata Arbab.

Niat pemerintah
Nasir Djamil menambahkan, pemerintah juga berniat memangkas kewenangan KPK. ”Setahu saya, di dalam rapat-rapat sikap pemerintah juga sama, ingin agar kewenangan KPK dikurangi,” jelas Nasir.

Dalam perkembangannya, Panja RUU Pengadilan Tipikor sudah selesai membahas dan menyepakati seluruh daftar isian masalah. Langkah selanjutnya hanya tinggal rapat kerja dan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Setelah itu, kata Arbab, semua akan diserahkan kembali kepada Pansus RUU Pengadilan Tipikor. (DIK/VIN)

Sumber: Kompas, 16 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan