Jum'at 8 Januari 2010 ICW melaporkan kasus dugaan korupsi dana taktis di KBRI Bangkok Thailand ke KPK. Perkara dugaan korupsi Penyimpangan Penggunaan Sisa Dana KBRI Bangkok saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dapat dilihat dari Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-60/F.2/Fd.1/07/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/10/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Nomor : Print-78/F.2/Fd.1/10/2009 tanggal 2 Oktober 2009. Pihak Kejaksaan Agung telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari pejabat dan pegawai dilingkungan Departemen Luar Negeri khususnya dilingkungan KBRI Bangkok Thailand. Kejaksaan juga telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI). Selain itu, juga disita uang USD 35 ribu dan 3,22 juta Baht (Rp 1,5 miliar), serta beberapa dokumen. Di antaranya, dokumen DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) tahun anggaran 2008-2009 dan tanda bukti pengeluaran tahun 2008-2009. Ketika proses penyidikan masih berlangsung, salah satu tersangka yaitu Muhammad Hatta telah mengembalilkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Namun dalam perkembangannya, muncul indikasi adanya upaya untuk Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi tersebut. Perkara tersebut nantinya akan diarahkan pada persoalan administratif semata. Berikut adalah press release dan laporan kasus yang disusun oleh ICW...