2010, Pengadilan Korupsi
Mahkamah Agung memastikan pengadilan tindak pidana korupsi terbentuk di tujuh provinsi pada tahun ini. MA bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membantu mempercepat turunnya keputusan presiden mengenai pembentukan pengadilan khusus korupsi itu.
Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Rabu (20/1) di Jakarta, menjelaskan, MA kini masih berkonsentrasi pada pemilihan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditempatkan di tujuh provinsi itu. Hingga 5 Februari 2010, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) melakukan investigasi terhadap 79 calon yang lolos seleksi tahap akhir.
Seleksi, kata Djoko, dilanjutkan dengan penilaian profil (profile assessment) yang dilakukan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (PPSDM UI) pada 10-12 Februari 2010. Calon akan mengikuti seleksi wawancara oleh Panitia pada 15-16 Februari 2010.
”Awal Maret, kami akan mengirimkan nama calon terpilih ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan,” kata Djoko. Proses selanjutnya adalah pelatihan selama lebih kurang satu bulan.
Advokat Bambang Widjojanto mengingatkan perlunya pembentukan pengadilan tipikor pada tahun ini, mengingat tingginya potensi korupsi, terutama berkaitan dengan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) di 244 wilayah.
Djoko menjelaskan pula, kasus korupsi yang terjadi sebelum terbentuknya pengadilan tipikor tetap dapat diadili di pengadilan negeri. (ana)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2010