Ahli Waris Tersangka Korupsi Dituntut
Ahli waris Yusuf Setiawan, tersangka korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat, digugat secara perdata. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P Situmorang memastikan hal itu saat dihubungi, Kamis (21/1).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy memastikan ahli waris tersangka Yusuf digugat secara perdata. Itu dilakukan setelah kasus yang sebelumnya ditangani KPK tersebut lalu diserahkan pula penanganannya kepada kejaksaan.
Edwin memastikan gugatan tersebut sudah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok. ”Karena penyelesaian tidak ada, maka digugat dengan jaksa pengacara negara sebagai penggugat. Gugatan itu sudah didaftarkan sekitar satu pekan lalu dan sidang pertamanya akan digelar pada 28 Januari,” ujar Edwin.
Menurut Edwin, gugatan itu diajukan karena upaya penyelesaian kasus tersebut pada ahli waris Yusuf yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil. Edwin mengatakan, upaya nonlitigasi berupa pertemuan dengan ahli waris Yusuf dan kuasa hukum mereka yang selanjutnya dilakukan juga tidak membuahkan hasil.
”Selama empat bulan ini kami coba dengan out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan, seperti upaya nonlitigasi itu,” kata Edwin. Upaya itu ditempuh pada pihak ahli waris Yusuf, yakni istri dan anak-anaknya, mengingat Yusuf meninggal dunia pada 26 Mei 2009.
Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran itu juga melibatkan mantan Gubernur Jabar Dany Setiawan dan sejumlah pejabat lain. Almarhum Yusuf sebelumnya adalah Direktur PT Setiadi Mobilindo yang dijadikan tersangka karena terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004.
Sebelum meninggal, almarhum Yusuf terancam didakwa dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 48 miliar. (INK)
Sumber: Kompas, 22 januari 2010