Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kemarin KPK memeriksa Arifin Marpaung, anggota majelis hakim PT TUN yang menangani kasus sengketa tanah di Cengkareng, Tangerang.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah pekan lalu tim penyidik KPK menangkap basah Ibrahim, ketua majelis hakim PT TUN yang menyidangkan kasus tersebut. Ibrahim ditangkap ketika menerima suap Rp 300 juta dari pengacara.