Sofyan Djalil Bantah Setujui Proyek

Dugaan Markup Rencana Induk Sistem Informasi

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (12/4). Dia menjalani proses itu sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek customer information system atau rencana induk sistem informasi (CIS/RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dengan tersangka mantan Dirut PLN Eddie Widiono.

"Sofyan Djalil dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus PLN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK kemarin. Sofyan diperiksa selama tujuh jam. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00. Begitu keluar, dia mengungkapkan diperiksa atas kapasitas sebagai pelaksana tugas (Plt) Komut PLN periode 1999-2001. Kala itu dia menggantikan ketua sementara untuk menggantikan Endro Utomo Notodisuryo.

Kala menjabat, Sofyan mengetahui ada pengajuan pengadaan program CIS/RISI dari direksi PLN pada 2001. Saat itu yang menjabat Dirut adalah Eddie. Dia menuturkan menerima surat dari direksi tentang rencana proyek tersebut. Sebagai komisaris kala itu, dia bertugas mengawasi dan mempertanyakan setiap kebijakan direksi. "Saya membalas surat tersebut. Isinya, saya menanyakan harga, penunjukan langsung, dan hak intelektual properti," paparnya.

Meski menyatakan tahu dan membalas surat itu, dia membantah jika dianggap ikut menyetujui pengadaan dengan penunjukan langsung tersebut. Dia menjelaskan, sebelum surat keputusan proyek pengadaan CIS/RISI diterbitkan, terjadi perubahan komposisi dewan komisaris PLN pada 2003. Posisi Sofyan digantikan oleh Andung Nitimihardja. "Untuk itu, saya tidak ikut menyetujui. Sebab, program tersebut disetujui pada 21 November 2003. Waktu itu saya sudah digantikan oleh almarhum Pak Andung," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proyek pengadaan CIS/RISI yang berlangsung sampai 2006 terdapat dugaan penggelembungan harga. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 45 miliar. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Eddie sebagai tersangka. Eddie dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (ken/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan