Mahkamah Agung dalam sidang peninjauan kembali yang dipimpin Djoko Sarwoko mengurangi hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan penjara. Anggota majelis, Krisna Harahap, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Majelis hakim agung yang memeriksa perkara ini terdiri dari Djoko, Hatta Ali, Krisna, Imam Haryadi, dan Sophian M. Artalyta di tingkat kasasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660.000 dollar Amerika Serikat. Urip dihukum 20 tahun penjara.