Kisah Arwana yang Disebut Susno

Penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari sudah berdiri sejak 1992 di kawasan Hutan Lindung Tahura Sutan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau. Kalau dalam dua hari ini perusahaan tersebut menjadi perbincangan dan mengundang rasa ingin tahu warga sekitar, itu karena namanya disebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji sebagai salah satu yang terkait dengan makelar kasus.

PT Salmah berada sekitar 40 kilometer arah utara Pekanbaru.Tak sembarang orang bisa masuk ke area penangkaran seluas 20 hektare itu. Sejumlah orang yang ingin masuk ke lokasi, termasuk Tempo, kemarin, ditolak karena tidak ada izin.“Jangankan yang lain, polisi saja tidak boleh masuk kecuali izin Bapak Anwar Salmah,” kata Arif, salah seorang petugas satuan pengamanan.

Perusahaan ini adalah hasil kongsi antara Anwar Salmah alias Amo, 61 tahun, warga Jalan Nangka, Pekanbaru, Riau, dan Ho Kian Huat, pengusaha Singapura, pada 1992. Awalnya bernama CV Sumatera Aquaprima, kemudian berganti menjadi PT Sumatera Aquaprima Buana sebelum menjadi PT Salmah.

Dalam kesepakatan keduanya, Ho menyiapkan modal pendirian perusahaan serta menyiapkan bibit dan induk ikan arwana yang didatangkan dari Singapura. Awal 1992 hingga 2000, Ho menyetor sekitar US$ 11 juta, termasuk 1.549 ekor anak ikan arwana yang ditaksir seharga Rp 32 miliar.

Awalnya kongsi ini berjalan mulus. Arwana hasil penangkaran itu dikirim ke Singapura sebelum dikirim ke sejumlah negara oleh Ho melalui perusahaan Rainbow Aquarium Pte Ltd di Singapura. Tapi, entah apa sebabnya,Anwar mengubah nama perusahaan menjadi PT Salmah Arwana Lestari. Hasil penangkaran juga langsung dijual tanpa melalui Ho. Inilah awal mula pecahnya kongsi tersebut.

Setelah gagal melakukan negosiasi, Ho melalui pengacara Haposan Hutagalung melaporkan Anwar ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Jakarta dengan tuduhan pidana penipuan dan penggelapan.Anwar, melalui pengacaranya, Jhony Irianto, SH, balik mengadukan Ho dengan pasal pencemaran nama baik.“Kami tidak mau dituding melakukan penggelapan,”kata Jhony.

Pengacara Ho, Haposan Hutagalung, tidak bisa dimintai konfirmasi soal ini.“Kami belum bisa memberikan keterangan,“ kata Een, seseorang yang mengaku sekretaris pribadi Haposan.

Menurut Jhony, pihaknya juga membawa kasus sengketa perusahaan ini ke pengadilan, yang kemudian dimenanginya. Tapi Jhony tidak mau berkomentar soal tudingan Susno bahwa ada indikasi mafia hukum dalam kasus ini.“Soal itu, no comment. Saya tidak tahu-menahu,”ujar Jhony. JUPERNALIS SAMOSIR
 
Sumber: Koran Tempo, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan