Jaksa yang Diberi Sanksi Akan Bertambah

Suyono belum diberi sanksi karena pemeriksaannya belum selesai.

 Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja mengatakan jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan menyalahi prosedur. Salah satunya soal surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) kasus Gayus Tambunan. "Harusnya masuk dulu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," kata Hamzah setelah salat Jumat di Masjid Kejaksaan Agung kemarin.

SPDP tersebut, menurut Hamzah, diambil langsung oleh jaksa peneliti saat itu, Cyrus Sinaga, dari Markas Besar Kepolisian RI dan langsung diberikan kepada Direktur Pra Penuntutan Poltak Manulang. "Katanya diambil sendiri dari Mabes Polri. Kita belum sempat bicara dengan orang Mabes. Yang jelas, Cyrus yang mengantar ke ruangannya Direktur Pra Penuntutan," ujarnya.

Seharusnya, kata Hamzah, SPDP itu masuk terlebih dulu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan tidak tahu bahwa SPDP Gayus sudah ada di Direktur Pra Penuntutan Poltak. "Mestinya SPDP itu masuk dari Mabes langsung ke Kabag Tata Usaha JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum). Setelah itu diproses supaya ditunjuk jaksanya," katanya.

Menurut Hamzah, tindakan Cyrus yang tidak memberikan SPDP kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merupakan tindakan yang menyalahi prosedur. "Itu sebabnya dia dihukum karena ada iktikad tidak baik," ujarnya. Bagian Pengawasan juga sudah memeriksa Kamal Sofyan soal ini. Namun Hamzah belum bisa membeberkan hasilnya. "Masih belum bisa diumumkan," katanya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menjatuhkan sanksi terhadap Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang. Cyrus dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sedangkan Poltak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Koran Tempo, 9 April 2010).

Hamzah mengatakan jaksa yang akan diberi sanksi masih akan bertambah. "Yang pasti banyak. Cuma hukumannya sama atau tidak dilihat dari peranan mereka masing-masing," kata dia.

Selain Cyrus dan Poltak, cukup banyak jaksa yang masih diperiksa. Jaksa yang juga diperiksa bersamaan dengan Cyrus adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono. Namun Kejaksaan belum memberikan sanksi karena masih menunggu hasil pemeriksaan. “Belum selesai diperiksa dan belum diberikan kesimpulan,” kata Hamzah. Selain Cyrus, Poltak, dan Suyono, Kejaksaan saat ini memeriksa puluhan jaksa.

Pengusutan dan pemberian sanksi terhadap para jaksa ini berawal dari ditemukannya sejumlah transaksi yang mencurigakan senilai Rp 28 miliar di rekening Gayus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Danang Wibowo
 
Sumber: Koran Tempo, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan