Panitia Kerja Perpajakan Komisi XI DPR menantang Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto menjadi 16 persen. Tahun ini pemerintah hanya menetapkan rasio penerimaan pajak sebesar 12 persen terhadap produk domestik bruto.
Jika Ditjen Pajak mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak menjadi 16 persen, penerimaan dari pajak bisa mencapai Rp 960 triliun. Sementara kalau pemerintah hanya menargetkan rasio penerimaan pajak 12 persen, penerimaan pajak hanya Rp 742,7 triliun.