Sjahril dicecar Susno diincar

“Perlindungan kepada Susno akan lebih terbatas.”

Tim khusus Markas Besar Kepolisian RI akhirnya memeriksa Sjahril Djohan, orang yang disebut oleh Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai makelar kasus (markus) besar di kepolisian. Wakil juru bicara Markas Besar Polri, Komisaris Besar Zainuri Lubis, mengatakan Sjahril antara lain diperiksa dalam kaitan dengan pernyataan Susno pada rapat tertutup di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu.

Dalam rapat itu Susno menyebut Sjahril sebagai tokoh kunci dalam praktek makelar kasus di kepolisian. Menurut Susno, Sjahril dekat dengan sejumlah petinggi kepolisian, termasuk mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara. Di depan Komisi Hukum DPR, Susno pun menuduh Sjahril berada di balik rekayasa kasus Gayus Tambunan dan kasus lainnya.

Kemarin Sjahril kembali ke Indonesia dengan pesawat Singapore Airlines. Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.15. Dari bandara, Sjahril langsung menuju Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sjahril tiba di Markas Besar Polri sekitar pukul 15.30 bersama pengacaranya, Hotma Sitompul. Sebelum diperiksa penyidik, Sjahril sempat diperiksa kesehatannya.

Tim khusus Polri baru memeriksa Sjahril pada pukul 17.30 di lantai dua gedung Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri. Hingga tengah malam, pemeriksaan Sjahril masih berjalan.

Di tengah pemeriksaan, tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga datang. Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Propam Komisaris Besar Budi Wasesa mengatakan, tim Propam perlu mengetahui bila ada pengakuan soal aliran dana kepada anggota kepolisian. "Dari SJ, kita bisa tahu ke mana saja uang itu. Ke si A, si B, atau si C,” ujar Budi. Tapi, menurut Budi, pengakuan sepihak Sjahril perlu diperkuat dengan pengakuan saksi atau bukti lainnya.

Pengakuan Sjahril bisa merembet ke mana-mana, termasuk menyeret Susno Duadji. Kemungkinan itu pula yang membuat Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tidak terburu-buru menganggap Susno sebagai “peniup peluit” yang harus mendapat perlindungan. "Perlindungan kepada Susno akan lebih terbatas,” kata Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana.

Perlindungan hukum, menurut Denny, akan lebih mudah diberikan kepada orang yang bukan pelaku kejahatan. "Kepada Susno, ini lebih problematik,” kata Denny. Alasannya, Satuan Tugas mendapat informasi soal adanya indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan Susno. CORNILA DESYANA | ANTON WILIAM | EKO ARI WIBOWO | JAJANG

JEJAK SJAHRIL

1971-1973:
Satgas Laksus Kopkamtib Bidang Luar Negeri

1973-1976:
Kepala Seksi II Direktorat Investigasi Khusus Dirjen Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Ngeri

1976-1980:
Sekretaris III Kepala Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Indonesia di Bern, Swiss

1980:
Presiden Direktur PT Frankhaus Far East

1982-1983:
Wakil Kepala Departemen Pertambangan dan Energi Kamar Dagang dan Industri

1999-2000:
Staf Khusus Jaksa Agung Marzuki Darusman

2005-sekarang:
Penasihat Ahli Fungsional Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisasi Bareskrim Polri

SUMBER: PDAT
 
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan