KPK Tangkap Budi Harsono, Mantan GM PLN Lampung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi di tubuh PT PLN. Kemarin (14/4), KPK merilis bahwa lembaga antikorupsi itu telah menangkap dan menetapkan mantan General Manager PT PLN Lampung Budi Harsono sebagai tersangka.

''Dia tersangka pengadaan proyek customer information system (CIS) karena telah melakukan penunjukan langsung dan markup,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin. Diduga, karena pelanggaran tersebut, negara dirugikan Rp 40 miliar.

Johan menyatakan, terbongkarnya kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan proyek customer management system (CMS) di PLN Jatim. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Direktur Luar Jawa, Madura, dan Bali PT PLN Hariadi Sadono sebagai tersangka.

Dari informasi yang diperoleh dari kasus di Jatim tersebut, KPK akhirnya mendapatkan informasi bahwa kecurangan serupa terjadi di PLN Lampung. Setelah menyelidiki, lembaga superbodi itu akhirnya menemukan beberapa barang bukti yang dibutuhkan untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Setelah bukti-bukti cukup, mereka akhirnya menetapkan Budi Harsono sebagai tersangka.

Johan menyatakan, penyelewengan itu terjadi sejak 2004 hingga 2008. Bagaimana dengan perusahaan rekanan PLN? Dia menjawab, hingga kini perusahaan tersebut masih berstatus saksi. Karena itu, KPK masih memeriksa pihak terkait. Namun, jika nanti terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menerangkan, Budi akan dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus Budi juga terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Dirut PLN Eddie Widiono sebagai tersangka sejak 24 Februari 2010. (kuh/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 15 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan