Susno Akan Lapor ke Komnas HAM

"Justru berbahaya kalau Susno dalam kondisi di bawah ancaman."

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji berencana melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikan oleh Husni Maderi, kuasa hukum Susno, saat dihubungi kemarin.

Selain berencana ke Komnas HAM, kuasa hukum Susno ingin menemui Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Pertemuan itu bertujuan membicarakan masalah penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta, Senin lalu.

Susno ditangkap oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri saat keluar dari toilet di terminal tunggu 2-D di Gate D-1. Ketika itu Susno hendak naik ke pesawat yang akan membawanya ke Singapura.

Ia ditangkap karena dianggap melanggar disiplin dan etika profesi. Susno kemudian digelandang ke Mabes Polri dan diperiksa selama sekitar lima jam. Menjelang tengah malam, Susno dilepas dan diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Kemarin puluhan orang yang menamakan diri Paguyuban Pasundan melakukan demonstrasi di depan Markas Besar Polri. Mereka menuntut agar Susno diproses hukum dan diadili.

Menurut koordinator aksi, Adam, Susno harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat pada 2008. "Kami minta Kepala Polri mengusut tuntas dan mengadili Susno terkait tindak pidana korupsi dana pemilihan gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2,8 miliar," ujarnya.

Meski Susno telah dilepas, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hingga kini masih menahan paspor miliknya. Menurut wakil juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Zainuri Lubis, penahan paspor itu dilakukan karena Susno telah melanggar kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 6.

"Paspor Pak Susno dikeluarkan oleh dinas," kata Zainuri. Paspornya ditahan karena ia dianggap berencana pergi ke Singapura tanpa izin Kepala Polri sebagai atasan.

Mengenai komplain soal penangkapan perwira tinggi polisi ini, Zainuri menyatakan Susno dan kuasa hukumnya bisa mengajukan keberatan melalui Divisi Pembinaan Hukum. Namun, menurut dia, penangkapan itu sudah sesuai dengan aturan. "Petugas di lapangan hanya pelaksana. Kapolri dan Kadiv Propam sudah mengetahui rencana pengamanan itu," kata dia. "Hasil pemeriksaan sampai siang ini belum ada kesimpulan."

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, penjemputan paksa atas Susno itu tidak perlu dibesar-besarkan. "Perlindungan fisik (atas Susno), menurut saya, akan menjadi kepentingan kepolisian," kata Denny. "Saya punya asumsi, kepolisian sendiri pasti ingin Susno aman." TOMI ARYANTO | CORNILA DESYANA | EKO ARI WIBOWO
 
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan