Terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG), menolak menyerahkan diri pada kejaksaan negeri (Kejari) Ambarawa. Surat Mahkamah Agung pada 21 Juni 2011, dinilai belum menguatkan kewenangannya untuk melakukan eksekusi.
Bupati Tegal Agus Riyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (13/7). Sesuai aturan, terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) itu harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai bupati.
Surat penonaktifannya tengah diproses. Agus mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Suko Mardiono mengatakan, pihaknya sedang memproses surat pengusulan penonaktifan Agus Riyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Dalam dakwaan terhadap Manajer Marketing PT DGI Mohammad El Idris, Dudung disebut amat berperan dalam kasus yang menyeret Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, KPK terus melakukan pengusutan berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan.
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono belum akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kuasa hukum Dani Sriyanto menyebut kliennya menilai dakwaan tersebut masih sepihak dari kejaksaan.
Untung masih ingin mencari tahu kebenarannya. ''Klien kami masih ingin tahu sebenarnya dakwaan seperti apa yang dituduhkan dalam kasus penyalahgunaan APBD Sragen itu. Karena itu, beliau belum mengajukan permohonan penangguhan,'' ujar Dani, Kamis (14/7).
MEMASUKI tahun pelajaran baru, yang ditandai dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB), persoalan sumbangan pengembangan institusi (SPI) selalu mengundang pro dan kontra. Sekolah berada pada posisi terpojok. Stigma sebagai lembaga yang korup, dan tidak mematuhi regulasi adalah realitas yang harus dihadapi. Belum lagi ancaman untuk di-PTUN-kan, menjadi beban psikologis. Masalah ini selalu tidak pernah tuntas. Begitu mulai masuk sekolah, maka masalah ini hilang dengan sendirinya, dan muncul kembali pada tahun pelajaran berikutnya. Tanpa ada kepastian siapa yang bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kerugian negara triliunan rupiah yang disebabkan oleh kelakuan 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas (migas).
Perusahaan asing itu diketahui tidak pernah membayar pajak ke negara. “Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran, ada 14 perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak. Anehnya, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sampai menteri keuangan berganti lima kali,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kemarin.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Buhari Mattam, kemarin melaporkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Laporan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Tengah, itu terkait ditetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp5 miliar dari rekanan pengusaha untuk izin penambangan.
Pemerintah diminta menata distribusi pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Penempatan PNS yang selama ini tidak merata menjadi penyebab kinerja pemerintahan yang tidak efektif dan efisien.
Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, fakta yang terjadi saat ini banyak daerah yang jumlah PNS-nya banyak, sedangkan daerah lainnya justru kekurangan.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa agar segera mengeksekusi terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004, mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG). Melalui surat tertanggal 21 Juni 2011, MA menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan kewenangan Kejari Ambarawa dan tidak dapat ditunda lagi.
Dengan demikian, kejari harus secepatnya menangkap dan menahan BG yang kini berstatus buron itu.
Sidang Kasus Wisma Atlet
Muhammad Nazaruddin diduga menerima Rp 4,3 miliar terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Ternyata nilai tersebut hanya sebagian dari jatah yang disiapkan untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, yakni 13 persen atau sekitar Rp 25 miliar dari total nilai proyek Rp 191,6 miliar.