Migas Asing Kemplang Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi kerugian negara triliunan rupiah yang disebabkan oleh kelakuan 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas (migas).

Perusahaan asing itu diketahui tidak pernah membayar pajak ke negara. “Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran, ada 14 perusahaan asing yang tidak pernah membayar pajak. Anehnya, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sampai menteri keuangan berganti lima kali,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kemarin.

Haryono khawatir akan kemungkinan terjadinya permainan dan penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait tidak dibayarkannya pajak tersebut. Dia juga mengingatkan kasus seperti yang menimpa mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan yang mengatur pembayaran pajak dengan sejumlah perusahaan.

“Tentu saja KPK akan segera bertindak. Karena ini jelasjelas menyangkut kepentingan negara,”ancamnya. Haryono mengungkapkan alasan sejumlah perusahaan asing tersebut mengapa tidak mau membayar pajak. Salah satunya ialah masih terjadinya dispute atau perbedaan pendapat dengan pemerintah soal penghitungan pajak.

Hanya, menurut Haryono, jika alasan tersebut terus terjadi,maka negara akan mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp1,6 triliun.Namun,Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang mendata.

“Jika Ditjen Pajak atau KPK yang melakukan pendataan, bisa jadi akan lebih besar lagi,”ujarnya. Sebelum ini KPK juga mengklaim telah berhasil menertibkan lebih dari Rp148 triliun aset di sektor migas. KPK pun mendorong pemerintah agar memperbaiki manajemen aset di sektor migas yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sebab, berdasarkan temuan KPK, hingga Mei 2011 nilai aset yang sudah ditertibkan lebih dari Rp148 triliun dari 39 KKKS. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany enggan menanggapi hasil temuan KPK atas 14 perusahaan migas asing yang menunggak pajak.

Pihaknya juga enggan membeberkan nama-nama perusahaan dan nilai tunggakan pajak. “Saya jangan kasih komentar dulu, nanti saya cek lagi ya dan nanti kita sampaikan,” ungkap Fuad saat dihubungi SINDO tadi malam.

Fuad juga tidak menyebutkan bahwa data-data yang ditemukan KPK berdasarkan hasil sharing yang diberikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Meski demikian,Fuad menyatakan, sharing data sangat diperlukan untuk penyidikan dan penyelidikan kasus-kasus perpajakan selama tidak melanggar Pasal 34 UU No28/2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terlepas dari itu, pihaknya mengaku masih konsisten dengan upaya-upaya menertibkan perusahaan-perusahaan pengemplang pajak yang merugikan negara, termasuk temuan terbaru yang sudah dipaparkan KPK. nurul huda/ wisnoe moerti
Sumber: Koran Sindo, 15 Juli 2011
------------------
14 Perusahaan Migas Asing Ngemplang Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas (Minyak dan Gas) tidak membayar pajak.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar. Dia memperkirakan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.  Tekait hal ini, KPK melakukan koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jendral Pajak, dan Direktorat Jendral Anggaran.

”Ada 14 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti,” kata Haryono Kamis (14/7).
Menurutnya, kerugian akibat perusahaan asing mengemplang pajak mencapai Rp 1,6 triliun. Itu pun masih penghitungan sementara.
''Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai angka Rp 1,6 triliun. Tetapi bisa lebih besar lagi,'' kata Haryono.

Pendataan
Pasalnya, BP Migas baru melakukan pendataan. "Belum,  jika nantinya Ditjen Pajak atau KPK yang melakukan pendataan,î ujar Haryono.
Dia menjelaskan, alasan perusahaan asing migas tidak membayarkan pajaknya diduga karena  perbedaan pendapat dengan pemerintah mengenai perhitungan nilai pajak. Namun Haryono khawatir, ada ulah penyelenggara negara yang nakal terkait tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asal luar negeri itu.

Oleh karenanya, KPK akan melalukan kajian mendalam mengenai pembayaran pajak yang bermasalah tersebut. Komisi antikorupsi juga telah menginstruksikan agar Ditjen Pajak segera menagih pajak kepada 14 perusahaan migas. "Jelas KPK akan bertindak, ini menyangkut kepentingan negara,"tegas Haryono.

Sebelumnya, Haryono juga pernah mengungkapkan, potensi kerugian negara dari sektor migas terjadi  akibat tidak adanya pendataan aset milik negara yang dipakai oleh perusahaan asing oleh pemerintah . Hingga pertengahan tahun ini saja, KPK telah menyelamatkan  Rp 148,5 triliun .

Menurutnya, jika tidak segera melakukan pendataan aset itu, sangat besar potensi pencurian aset yang dilakukan oleh perusahaan asing itu. Mereka akan menggunakan modus mengakui aset-aset itu milik mereka.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan